Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan, Tim Intelijen Kejari Binjai berhasil melacak lokasi tempat Buulolo bekerja sebagai pengemudi Ojol.
Penyamaran dilakukan untuk menangkap buronan tersebut.
Noprianto, yang memimpin langsung penangkapan, mengungkapkan bahwa dirinya menyamar sebagai penumpang dan mengucapkan salam “Yahobu,” yang langsung dijawab oleh Buulolo, yang mengenali bahasa daerah Nias.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) sub Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kini, tersangka sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjuggusta untuk proses hukum lebih lanjut.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.