Bandung-Mediadelegasi: Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejati Sumut, Kamis (27/1), akhirnya berhasil menangkap Jhonson Tambunan, 59, buronan kasus revitalisasi pasar terletak di Perumahan Tozai, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut tahun anggaran 2000.
Jhonson Tambunan yang merugikan Negara Rp18.537.031,- atas proyek tersebut akan dibawa ke Pematangsiantar. “Yang bersangkutan akan dibawa langsung ke Pematang Siantar,” kata Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar.
Penangkapan dilakukan oleh tim Kejati di daerah Sarijadi, Kota Bandung. “Yang bersangkutan diamankan di daerah Sarijadi Bandung,” jelas Dodi Gazali.