Buronan Kasus Revitalisasi Pasar Siantar Martoba Ditangkap di Bandung

Buronan Kasus Revitalisasi Siantar Martoba Ditangkap di Bandung
Foto: D|Ist

Dodi menuturkan Jhonson diamankan saat berada di sekitar kampus anaknya. Dari informasi yang diterima, Jhonson diketahui sudah menetap di Bandung sejak tahun lalu. “Dia di sini ada anaknya kuliah, dia tinggal di kos,” kata Dodi.

Jhonson berperkara atas kasus penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan orang lain. Dia bermasalah atas kasus pembangunan dan revitalisasi pasar kecamatan.

Dia sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA tetap menguatkan putusan hakim dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 18.537.031,-. D|Red

Pos terkait