“Kondisi penyaluran dana Desa sebelum berlakunya PMK Nomor 81 Tahun 2025, dana Desa non earmark telah tersalur ke 44 Desa. Dana Desa yang non earmark yang belum tersalur sebanyak 117 Desa,” ujarnya.
Sebagai informasi, dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai acuan dalam penyesuaian pengelolaan APB Desa.
Dalam surat edaran, disebutkan pembayaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang dibiayai dari dana Desa non earmark untuk mendanai prioritas lainnya sesuai kewenangan Desa yang dananya tidak disalurkan yaitu sebagai berikut :
1. Menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan.
2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.
3. Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan .
4. Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.
5. Apabila langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, Kepala BKAD Rahmat Syah Munthe,
Kepala KPPN Sidikalang Gerry Maranatha Tambunan, Camat dan para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dairi.(RT)D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






