Dana Desa Tahap II Terancam Batal Cair, Wakil Bupati Dairi Rakor Bersama APDESI

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa  Tahap II Terancam Batal Cair, Wakil Bupati Dairi Rakor Bersama APDESI.(Foto:Ist)

Dana Desa Tahap II Terancam Batal Cair, Wakil Bupati Dairi Rakor Bersama APDESI.(Foto:Ist)

Dairi-Mediadelegasi: Wakil Bupati Dairi Daniel Wahyu Sagala menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, Selasa (9/12/2025) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes)

Pembahasan peraturan tersebut dianggap sangat penting dikarenakan berkaitan dengan pembahasan tentang pencairan dana Desa tahap II yang terancam batal untuk dicairkan.

Wakil Bupati Dairi mengatakan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 l berdampak pada pembatalan pencairan dana Desa non earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menjadi berdampak kepada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sehingga dalam pertemuan ini diharapkan akan mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama bagaimana untuk mengatasinya sehingga pencairan dana Desa dapat diupayakan.

“Kegiatan yang penting pastinya kita utamakan, saya bisa memahami karena pernah berada di posisi sebagai kepala Desa. Ini menjadi permasalahan di skala Nasional, bukan hanya di Dairi saja. Solusi yang terbaik pastinya akan ada, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan di Desa dapat berjalan kembali dengan baik seperti biasanya terlebih untuk pelayanan kepada masyarakat,” ucap Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala.

BACA JUGA:  Bupati Dairi: Literasi Kunci Pendidikan Abad 21

Kepala Dinas Pemdes Simon Tonny Malau dalam laporannya mengatakan dampak dari terbitnya PMK 81 Tahun 2025 adalah tidak terbayarnya dana untuk beberapa kegiatan seperti kegiatan fisik yang telah di dahulukan, insentif kader posyandu, honor tutor paud, serta insentif satlinmas Desa.

Untuk kegiatan yang bersumber dari dana Desa earmark, yakni pemberian bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, potensi Desa, padat karya-karya serta teknologi informasi

“Kondisi penyaluran dana Desa sebelum berlakunya PMK Nomor 81 Tahun 2025, dana Desa non earmark telah tersalur ke 44 Desa. Dana Desa yang non earmark yang belum tersalur sebanyak 117 Desa,” ujarnya.

Sebagai informasi, dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai acuan dalam penyesuaian pengelolaan APB Desa.

Dalam surat edaran, disebutkan pembayaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang dibiayai dari dana Desa non earmark untuk mendanai prioritas lainnya sesuai kewenangan Desa yang dananya tidak disalurkan yaitu sebagai berikut :

BACA JUGA:  10 Titik Rumah Penduduk Jadi Lokasi Ujian Kenaikan Kelas di Sumbul

1. Menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan.

2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

3. Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan .

4. Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

5. Apabila langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, Kepala BKAD Rahmat Syah Munthe,

Kepala KPPN Sidikalang Gerry Maranatha Tambunan, Camat dan para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dairi.(RT)D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Pengangkatan Mantan Camat Jadi Pengawas Sekolah
Wakil Bupati Dairi Resmikan SPPG Dapur Family Sosor Lontung
Bupati Dairi Vickner Sinaga Resmikan SMP Negeri 4 Sidikalang
Bupati Dairi Pantau Aksi Gotong Royong Penyisipan Beram Jalan Di Sekitar Lae Pendaroh
Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dinas Kesehatan Adakan Gerakan Ibu Hamil Sehat Dan Bahagia
Ibadah Natal Dan Pembagian Tali Asih Di Kecamatan Parbuluan Dairi
Bupati Dairi Ibadah Natal Dan Bagikan Tali Asih Bagi Masyarakat Di Tigalingga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:45 WIB

Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:49 WIB

Pengangkatan Mantan Camat Jadi Pengawas Sekolah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:34 WIB

Wakil Bupati Dairi Resmikan SPPG Dapur Family Sosor Lontung

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:25 WIB

Bupati Dairi Vickner Sinaga Resmikan SMP Negeri 4 Sidikalang

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bupati Dairi Pantau Aksi Gotong Royong Penyisipan Beram Jalan Di Sekitar Lae Pendaroh

Berita Terbaru