Purwakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu, ganja, tembakau gorila, tramadol, trihexypenedyl, hexymer dan uang palsu.
Dari 189 Perkara, Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti
