Purwakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu, ganja, tembakau gorila, tramadol, trihexypenedyl, hexymer dan uang palsu.
Pemusnahan barag bukti itu merupakan alat bukti dari 189 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni 162 perkara narkotika, 5 perkara pidana kesehatan dan 22 perkara pidana umum lainnya.
Hal itu dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Andin Adhyaksantoro mengungkapkan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini, terdiri dari tiga jenis tindak pidana, di pelataran Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (2/12).
“Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana narkotika 162 kasus, 5 kasus tindak pidana kesehatan dan 22 kasus tindak pidana umum lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, 189 kasus tindak pidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Perkara 189 sudah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, kasusnya bukan hanya terjadi pada tahun 2020. Juga kasus yang terjadi tahun sebelumnya,” kata Andin usai pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut diantaranya, sabu sebanyak 155,9 gram, ganja 9,2 kilogram, tembakau gorila sebanyak 5,5 gram, tramadol 61 butir, trihexypenedyl 271 butir, hexymer ada 3.589 butir, dan uang palsu 69 lembar,” tutupnya. D|Jbr-75