Dari 189 Perkara, Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 3 Desember 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Kejaksaan Negeri Purwakarta

Aparatur Kejaksaan Negeri Purwakarta

Purwakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu, ganja, tembakau gorila, tramadol, trihexypenedyl, hexymer dan uang palsu.

Pemusnahan barag bukti itu merupakan alat bukti dari 189 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni 162 perkara narkotika, 5 perkara pidana kesehatan dan 22 perkara pidana umum lainnya.

Hal itu dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Andin Adhyaksantoro mengungkapkan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini, terdiri dari tiga jenis tindak pidana, di pelataran Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (2/12).

“Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana narkotika 162 kasus, 5 kasus tindak pidana kesehatan dan 22 kasus tindak pidana umum lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, 189 kasus tindak pidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Perkara 189 sudah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, kasusnya bukan hanya terjadi pada tahun 2020. Juga kasus yang terjadi tahun sebelumnya,” kata Andin usai pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut diantaranya, sabu sebanyak 155,9 gram, ganja 9,2 kilogram, tembakau gorila sebanyak 5,5 gram, tramadol 61 butir, trihexypenedyl 271 butir, hexymer ada 3.589 butir, dan uang palsu 69 lembar,” tutupnya. D|Jbr-75

BACA JUGA:  Perangi Narkoba, Apdesi dan Polres Purwakarta Lakukan Sosialisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru