Dari Kasus “Anjing Bogel”, LBH PSI Temukan Kejanggalan Baru

Dari Kasus “Anjing Bogel”, LBH PSI Temukan Kejanggalan Baru
Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson saat persidangan di PN Medan. Foto: dok-lbh-psi

Medan-Mediadelegasi: Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) terus mendampingi Eva Donna Sinulingga (Donna) dalam kasus “anjing Bogel” yang tidak rabies tapi dituduh menggigit korban pada 10 Juni 2021 dan menularkan rabies hingga korban meninggal dunia 13 Juni 2021 atau tiga hari pasca-dugaan gigitan hewan.

Dalam sidang 27 September 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum kembali tidak berhasil menghadirkan saksi penjual air minum yang berada di lokasi dan waktu kejadian bersama Terdakwa, serta Donna diminta memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara online dari rutan wanita meski sudah tidak dalam masa pandemi COVID-19.

Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson, meminta Terdakwa dihadirkan tatap muka namun tidak dikabulkan.

Bacaan Lainnya

“LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban. Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul,” papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI selaku kuasa hukum pemilik anjing Bogel dalam keterangannya pada wartawan usai siding, Rabu (27/9).

Francine menambahkan, hasil lab patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien. Padahal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.

Pos terkait