Kami juga menduga lahan Kantor Bumdes tersebut adalah milik pribadi Kepala Desa Tanjung Siram Nikon Hasibuan yang disewa dan dijadikan Kantor Bumdes.
Bawa Kasus ke Kejatisu
Padahal kucuran DD bukan sedikit, namun mengapa kasus seperti ini terjadi dan dijadikan sebagai ajang usaha oleh aparat Desa.
Sangat tidak efektif tindakan kepala desa tersebut padahal fungsi bumdes sudah jelas salah satunya meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Terkait kasus ini, Sekdes Tanjung Siram Dermawan Harahap dikonfirmasi Mediadelegasi Via WA, kemarin belum merespons.
Namun Dedi Arisandi Ritonga, Ketua Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia Maju (Perma) berjanji membawa dugaan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.