PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Usai OTT

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Amanat Nasional (PAN). Foto: Ist.

Partai Amanat Nasional (PAN). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

PAN Ambil Sikap Tegas

Sebelum tersandung kasus hukum, Fikri Thobari menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Keputusan pemberhentian tersebut diambil sebagai langkah tegas partai menyikapi kasus yang menjerat kadernya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa jabatan Ketua DPD Rejang Lebong untuk sementara akan diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Menurut Viva, langkah tersebut diambil untuk memastikan roda organisasi partai tetap berjalan dengan baik di tingkat daerah. Selain itu, keputusan itu juga sebagai bentuk respons cepat partai terhadap kasus yang menjerat kadernya.

PAN juga menyampaikan keprihatinan serta penyesalan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Fikri Thobari. Partai menilai perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak mencerminkan nilai dan prinsip organisasi.

BACA JUGA:  Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/japto-soerjosoemarno-diperiksa-kpk-terkait-gratifikasi-batu-bara

Viva menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kader tersebut melanggar komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia juga menegaskan bahwa PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

PAN, lanjut Viva, percaya bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, PAN menyatakan selama ini telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik, termasuk kepala daerah yang diusung oleh partai.

Partai tersebut juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan pembinaan terhadap kader agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

BACA JUGA:  Ariel NOAH, Judika, dan Fadly Padi Reborn Hadiri RDPU di DPR, Bahas Hak Cipta dan Royalti

Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, selain Bupati Rejang Lebong, aparat penegak hukum juga mengamankan sejumlah pihak lain termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong. Secara keseluruhan terdapat 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Usai OTT”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB