PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Usai OTT

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Amanat Nasional (PAN). Foto: Ist.

Partai Amanat Nasional (PAN). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

PAN Ambil Sikap Tegas

Sebelum tersandung kasus hukum, Fikri Thobari menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Keputusan pemberhentian tersebut diambil sebagai langkah tegas partai menyikapi kasus yang menjerat kadernya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa jabatan Ketua DPD Rejang Lebong untuk sementara akan diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Viva, langkah tersebut diambil untuk memastikan roda organisasi partai tetap berjalan dengan baik di tingkat daerah. Selain itu, keputusan itu juga sebagai bentuk respons cepat partai terhadap kasus yang menjerat kadernya.

BACA JUGA:  KPK Benarkan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

PAN juga menyampaikan keprihatinan serta penyesalan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Fikri Thobari. Partai menilai perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak mencerminkan nilai dan prinsip organisasi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/japto-soerjosoemarno-diperiksa-kpk-terkait-gratifikasi-batu-bara

Viva menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kader tersebut melanggar komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia juga menegaskan bahwa PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

PAN, lanjut Viva, percaya bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, PAN menyatakan selama ini telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik, termasuk kepala daerah yang diusung oleh partai.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

Partai tersebut juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan pembinaan terhadap kader agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, selain Bupati Rejang Lebong, aparat penegak hukum juga mengamankan sejumlah pihak lain termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong. Secara keseluruhan terdapat 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi
Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri
Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa
Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut
TNI Gelar Latihan Gabungan Massal di Karimun Jawa, Hancurkan Sasaran dengan Rudal dan Bom
Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 12:09 WIB

Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:53 WIB

Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut

Berita Terbaru