Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
PAN Ambil Sikap Tegas
Sebelum tersandung kasus hukum, Fikri Thobari menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Keputusan pemberhentian tersebut diambil sebagai langkah tegas partai menyikapi kasus yang menjerat kadernya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa jabatan Ketua DPD Rejang Lebong untuk sementara akan diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Viva, langkah tersebut diambil untuk memastikan roda organisasi partai tetap berjalan dengan baik di tingkat daerah. Selain itu, keputusan itu juga sebagai bentuk respons cepat partai terhadap kasus yang menjerat kadernya.
PAN juga menyampaikan keprihatinan serta penyesalan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Fikri Thobari. Partai menilai perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak mencerminkan nilai dan prinsip organisasi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/japto-soerjosoemarno-diperiksa-kpk-terkait-gratifikasi-batu-bara
Viva menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kader tersebut melanggar komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia juga menegaskan bahwa PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
PAN, lanjut Viva, percaya bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, PAN menyatakan selama ini telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik, termasuk kepala daerah yang diusung oleh partai.
Partai tersebut juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan pembinaan terhadap kader agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, selain Bupati Rejang Lebong, aparat penegak hukum juga mengamankan sejumlah pihak lain termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong. Secara keseluruhan terdapat 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












