Desa Antikorupsi Sumut: KPK Uji Enam Daerah Baru

Desa Antikorupsi Sumut
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane dalam konferensi pers Pembentukan Desa Antikorupsi di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (8/4/2026). Foto: Ist.

Parlindungan Pane menekankan bahwa proses untuk mendapatkan predikat Desa Antikorupsi bukanlah hal yang mudah. “Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” jelasnya, menggarisbawahi tingginya standar yang harus dipenuhi.

Menjelang akhir tahun 2026, Pemprov Sumut menargetkan penambahan enam Desa Antikorupsi lagi. Penilaian percontohan oleh KPK RI dijadwalkan akan berlangsung antara bulan Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang menjadi fokus penilaian kali ini meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

“InsyaAllah tahun ini akan bertambah enam Desa Antikorupsi lagi di Sumut,” imbuh Parlindungan, menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap target yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan target ini tercapai, Dinas PMD Dukcapil Sumut tidak tinggal diam. Berbagai upaya sosialisasi gencar dilakukan kepada pemerintah kabupaten/kota, serta pembinaan yang komprehensif diberikan kepada pemerintah desa. Pendampingan ini mencakup seluruh elemen pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga lembaga kemasyarakatan dan adat.

Selain itu, pembinaan juga menyentuh aspek kerja sama antar desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta seluruh elemen masyarakat desa. Diharapkan, melalui pembinaan menyeluruh ini, kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya antikorupsi dapat tertanam kuat di seluruh lapisan masyarakat desa, menjadikan mereka agen perubahan dalam mewujudkan desa yang bersih dan bebas korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait