Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil), menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi di seluruh wilayahnya. Inisiatif yang digagas oleh Gubernur ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas jangkauan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, tetapi juga menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi di tingkat akar rumput. Target ambisius untuk membentuk enam Desa Antikorupsi baru pada tahun 2026 menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut dalam mewujudkan visi ini.
Desa Antikorupsi Sumut: Terobosan Gubernur Perluas Tata Kelola Bersih
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane, mengungkapkan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. “Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” ujar Parlindungan dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, pada Rabu (8/4/2026).
Perjalanan pembentukan Desa Antikorupsi di Sumatera Utara dimulai dengan langkah awal yang sederhana namun penuh makna. Pada tahun 2023, baru terdapat satu desa yang berhasil meraih predikat Desa Antikorupsi, yaitu Desa Pulau Sejuk yang terletak di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Desa ini menjadi percontohan awal, membuka jalan bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejaknya dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.
Keberhasilan Desa Pulau Sejuk sebagai desa percontohan memicu semangat Pemprov Sumut untuk melakukan percepatan. Upaya ini membuahkan hasil yang signifikan, terbukti dengan bertambahnya jumlah desa yang memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2025. Hingga tahun lalu, terdapat empat desa yang telah berhasil memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan oleh KPK.
Keempat desa yang mendapatkan pengakuan tersebut adalah Desa Sennah di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu; Desa Jatirejo di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang; Desa Hutaraja di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan; dan Desa Meranti Omas di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keberhasilan mereka menunjukkan bahwa penerapan tata kelola yang baik dapat diwujudkan di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Program Desa Antikorupsi sendiri merupakan inisiatif dari KPK RI yang dirancang untuk membangun fondasi tata kelola pemerintahan desa yang kokoh. Fokus utamanya adalah pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap aspek. Tujuannya jelas: mencegah potensi penyalahgunaan dana desa dan memberantas praktik-praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/tragedi-biru-unifil-laporan-pbb-ungkap-tabir-kematian/
Lima komponen utama menjadi pilar dalam program ini, yaitu tata laksana pemerintahan yang efisien, sistem pengawasan yang ketat, pelayanan publik yang prima, partisipasi aktif masyarakat, serta pelestarian kearifan lokal. Kelima elemen ini saling terkait dan membentuk ekosistem desa yang kuat terhadap praktik korupsi.
Parlindungan Pane menekankan bahwa proses untuk mendapatkan predikat Desa Antikorupsi bukanlah hal yang mudah. “Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” jelasnya, menggarisbawahi tingginya standar yang harus dipenuhi.
Menjelang akhir tahun 2026, Pemprov Sumut menargetkan penambahan enam Desa Antikorupsi lagi. Penilaian percontohan oleh KPK RI dijadwalkan akan berlangsung antara bulan Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang menjadi fokus penilaian kali ini meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
“InsyaAllah tahun ini akan bertambah enam Desa Antikorupsi lagi di Sumut,” imbuh Parlindungan, menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap target yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan target ini tercapai, Dinas PMD Dukcapil Sumut tidak tinggal diam. Berbagai upaya sosialisasi gencar dilakukan kepada pemerintah kabupaten/kota, serta pembinaan yang komprehensif diberikan kepada pemerintah desa. Pendampingan ini mencakup seluruh elemen pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga lembaga kemasyarakatan dan adat.
Selain itu, pembinaan juga menyentuh aspek kerja sama antar desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta seluruh elemen masyarakat desa. Diharapkan, melalui pembinaan menyeluruh ini, kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya antikorupsi dapat tertanam kuat di seluruh lapisan masyarakat desa, menjadikan mereka agen perubahan dalam mewujudkan desa yang bersih dan bebas korupsi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






