Dialog KPU Sumut Gelar Dialog Peran Media pada Pemilu 2024

“Meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi z yang akrab dengan media sosial tentu peran media sangat penting. PKPU 15 dan (PKPU) 20 tentang tata cara berkampanye, kita harapkan terus tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.

Dilanjutkan, Sugiatmo dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara dalam paparannya mengutarakan pengalaman dirinya selaku sesama jurnalis  dan dirinya menegaskan perlunya independensi Wartawan terhadap seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serta dapat  berperan selaku media juga pemberi informasi terkait para Calon.

“Fungsi Pers Indonesia tertulis dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor : 40 Tahun 1999 dalam Pasal 3 : 1, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sugiatmo juga menyampaikan Wartawan juga sebaiknya memanfaatkan informasi yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi, sehingga meminimalisir berita hoax dengan harapan dapat mencerdaskan masyarakat dengan memberikan informasi yang faktual.

Muhammad Safii Sitorus, SH., MIKom, Ketua Divisi (PSI) Komisi Informasi Publik Sumatera Utara menyampaikan tugasnya menerima dan mengurus sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), serta penegakkan Undang-Undang (UU) wajib di tetapkan oleh (PPID) sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekwensi sebagaimana di atur dalam peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik.

Usai paparan ketiga Nara Sumber dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab peserta seminar secara bergantian diberi kesempatan penyampaian pertanyaannya  seputar peyelenggaraan Pemilu 2024 akan datang.D|Med-24

Pos terkait