Pelanggaran prosedural juga menjadi salah satu alasan pencopotan. Herly diketahui ikut serta dalam seleksi pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tanpa mendapatkan izin resmi dari atasan. Sebagai ASN, setiap pegawai diwajibkan untuk mematuhi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, dan pelanggaran ini menunjukkan ketidakdisiplinan.
Pelanggaran terakhir yang menjadi sorotan adalah Herly kedapatan bermain ponsel saat Gubernur Bobby Nasution sedang memberikan arahan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan kurangnya rasa hormat terhadap atasan, yang juga dapat diartikan sebagai pelanggaran etika.
Sulaiman Harahap menegaskan bahwa Herly telah mengakui semua perbuatannya selama proses pemeriksaan. Pengakuan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar kuat bagi keputusan pencopotan.
Inspektur Sumut juga menepis isu bahwa pencopotan ini memiliki muatan politik. Sulaiman menyatakan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan standar audit yang berlaku. “Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka-suka,” tegasnya.
Pencopotan Herly Puji Latuperissa ini menjadi contoh komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga integritas dan menegakkan disiplin di lingkungan ASN. Sanksi tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk selalu mematuhi peraturan dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









