Medan – Mediadelegasi: Dugaan pencemaran lingkungan dampak indikasi kebocoran limbah cair pabrik kelapa sawit milik PT Inti Indosawit Subur yang beroperasi di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau pada pada Selasa 02 Februari 2021 menuai kecaman sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini, diketahui warga belum menerima bantuan akibat dampak kebocoran limbah cair milik perusahaan tersebut sesuai kebutuhan masyarakat sehari-harinya.
“Laporan warga kepada kami, kebutuhan air bersih, makanan pokok dan lauk pauk yang sebagian besar mengharapkan dari ikan air tawar (sungai,red) belum terealisasi dan diterima warga,” ujar Nurkholijah Siregar SH, Ketua Yayasan Tri Dharma Centre, Jumat (12/2/2020).
Dijelaskan Liza sapaan akrabnya, saat ini memang perusahaan sedang melakukan perbaikan, disamping proses perbaikan tersebut, layaknya masyarakat menerima bantuan pokok tersebut.
Apalagi, 28 Desember 2018, Asian Agri, salah satu perusahaan kelapa sawit di Indonesia melalui unit bisnisnya PT Inti Indosawit Subur kembali memperoleh penghargaan program Penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) Hijau, untuk pabrik kelapa sawit dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), terkesan berbanding terbalik jika dilihat pada situasi kebocoran limbah yang terjadi saat ini.
“Kami sayangkan, kesan pengabaian terhadap warga penerima dampak pencemaran ini berlarut-larut tak kunjung diselesaikan. Oleh karena itu, kami harap pemerintah melalui KLH mencabut penghargaan itu, dan pada penilaian tahun ini tidak layak didapatkan serta perlu dilakukan investigasi indepent dalam pemberian penilaian”, tegasnya.
Ironisnya, warga juga menyampaikan, bahwa pihak perusahaan menawarkan dan mengklaim warga untuk membangun salah satu fasilitas umum, yang seyogiayanya merupakan sudah kewajiban perusahaan dalam mengalokasikan dana CSR atau PKBL yang menjadi harga sekitar.
Senada dengan kecaman tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB) Provinsi Riau menyesalkan kebocoran limbah cair pabrik kelapa sawit milik PT. Indosawit yang beroperasi di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau. Kebocoran limbah cair milik perusahaan tersebut diketahui warga pada Selasa 02 Februari 2021.
Dalam keterangannya, syahroni mengatakan bahwa pihak perusahaan perkebunan PT. Indosawit harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan tersebut.