Diduga Memperkaya Sekelompok, Kakan Kemenag Kota Medan Sulap Dana BOS

kemenag sulap dana bos

Bahkan Jhoni menuding, kalau pencantuman badan hukum dalam Kepala Surat (Kop) yayasan milik Zulkifli Siregar itu, diduga berbau peprsekongkolan dengan Kepala Kemenag Kota Medan demi memuluskan pengaktifan akun simpatika di Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama.

“Terlebih lagi, faktanya akun simpatika kasek yang diusulkan yayasan tersebut mulus dan bisa aktif,” celutuknya, sembari menambahkan, agar persoalan kesalahan terus menerus terjadi di lingkungan Kemenag ini, sebaiknya kepala Kemenag Kota Medan menonaktifkan akun simpatika Kasek tersebut.    

Menyikapi perubahan akun simpatika yang bermuara indikasi persekongkolan dan memperkaya sekeklompok orang tersebut, Kakan Kemenag Kota Medan Drs Impun Siregar MA  menampik. “Tak pernah ada itu, dan itu fitnah, sebab dana BOS masuk ke rekening sekolah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga menyoal, bahwa Perguruan Mamiyai Al- Ittihadiyah yang badan hukumnya Yayasan Amal Dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Ittihadiyah sedang sengketa dan terjadi dualisme. “Kemarin masih bersidang di PN Medan,” jelasnya.

Sayangnya, Impun ketika disinggung terkait pengambilan kebijakannya dengan memilih mengaktifkan akun simpatika atas usulan yayasan milik Zulkifli Siregar, tak memberikan alasan yang jelas. “Kalau itu tanyakan saja langsung sama Zulkifli Siregar,” kilahnya.

Sementara dari data yang dihimpun wartawan, Kepala Kemenag Kota Medan mengaktifkan akun Kasek yang diusulkan yayasan milik Zulkifli Siregar terlihat jelas dalam surat nomor: B-498/Kk.02.15/4PP.005/X/2019.

Kemudian terkait yayasan yang diketuai Zulkifli Siregar tak memiliki badan hukum, namun dalam kop surat resminya mencantumkan akta Notaris Agusnita Chairiza dengan SK Kemenkeh tanggal 24 maret 2003, mendapat penolakan dari notaris itu sendiri.

Dalam cukilan surat notaris tersebut, adalah sebagai berikut, bahwa akta tentang penegasan berita acara rapat pembina pengurus dan pengawas Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Ittihadiyah dan perubahan Anggaran Dasar no 28, adalah bukan akta yang dikeluarkan dari Kantor Notaris Agusnita Chariza SH. D|Med-41  

Pos terkait