Adapun indikasi praktik monopoli yang dicatatkan dalam sanggahan, jelas Saurli, bahwa diduga kuat salahsasatu pengurus pada PT NK dan PT IS merupakan saudara kandung.
“Artinya dalam satu paket pekerjaan itu, kedua perusahaan yang pengurusnya merupakan saudara kandung tersebut disinyalir sekongkol untuk memonopoli proyek tersebut,” tandasnya.
Kemudian, kedua perusahaan yang diluluskan tersebut memiliki PJT/PJK yang sama. “Ini idealnya tidak boleh terjadi dalam dua perusahaan, karena diduga kuat melanggar Peraturan Lembaga LPJK nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikat dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi,” rincinya.
Anehnya sanggahan itu tidak dibalas, melainkan Pokja langsung melakukan evaluasi ulang dan kemudian membatalkan tender yang nilainya puluhan miliar itu. “Setelah dibatalkan, pada 16 November 2020 dilakukan tender ulang,” ungkapnya.
Dalam tender ulang itupun, jelasnya, oknum Pokja disinyalir kuat, juga bakal memenangkan kembali PT NK yang pada tender tahap pertama diduga kuat melanggar berbagai aturan itu.
“Oleh karena itu, kami dari PT LBM akan memantau tender tersebut, dan akan mengadukan ke penegak hukum bila terjadi indikasi pelanggaran,” tutupnya. D|Red