Dua Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Terkait Korupsi Anggaran Porprovsu dan Peparnas

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Deli Serdang. (Foto : Ist.)

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Deli Serdang. (Foto : Ist.)

Deli Serdang-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Deliserdang sebagai tersangka korupsi. Kepala Dinas, IS, dan Bendahara Pengeluaran, MSH, diduga melakukan penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga lebih dari Rp600 juta.

 

Penyimpangan tersebut terkait dengan anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih, dan pemantau dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) tahun anggaran 2024. Kedua tersangka juga diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) tahun yang sama.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan IS dan MSH dalam kasus ini. Kerugian negara yang signifikan menjadi alasan utama penetapan keduanya sebagai tersangka.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Deliserdang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. IS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

 

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Boy Amali dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025). Pihak Kejari Deliserdang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti keduanya jika terbukti bersalah.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas pengelolaan anggaran di pemerintahan daerah. Kejari Deliserdang diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan adil, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Kejari Deliserdang akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Komitmen untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan menjadi prioritas utama Kejari Deliserdang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  KPK Temukan Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun di BPR Jepara Artha, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani
Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat
Rapat APBD Dinas Cikataru Deliserdang Alot: SILPA Rp45 Miliar & Penyertaan Modal Rp100 M Tanpa Perda Mengancam Opini BPK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok

Berita Terbaru