Dua Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Terkait Korupsi Anggaran Porprovsu dan Peparnas

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Deli Serdang. (Foto : Ist.)

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Deli Serdang. (Foto : Ist.)

Deli Serdang-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Deliserdang sebagai tersangka korupsi. Kepala Dinas, IS, dan Bendahara Pengeluaran, MSH, diduga melakukan penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga lebih dari Rp600 juta.

 

Penyimpangan tersebut terkait dengan anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih, dan pemantau dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) tahun anggaran 2024. Kedua tersangka juga diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) tahun yang sama.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan IS dan MSH dalam kasus ini. Kerugian negara yang signifikan menjadi alasan utama penetapan keduanya sebagai tersangka.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Deliserdang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. IS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

 

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Boy Amali dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025). Pihak Kejari Deliserdang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti keduanya jika terbukti bersalah.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas pengelolaan anggaran di pemerintahan daerah. Kejari Deliserdang diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan adil, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Kejari Deliserdang akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Komitmen untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan menjadi prioritas utama Kejari Deliserdang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru