Rekontruksi Pembunuhan Rianto Simbolon, Anak Korban Histeris

Rekonstruksi Pembunuhan Rianto Simbolon di Mapolres Samosir
Rekonstruksi Pembunuhan Rianto Simbolon di Mapolres Samosir

Samosir-Mediadelegasi: Masih ingat pembunuhan Rianto Simbolon, pada (8/8/2020) lalu, yang belakangan kasusnya di tangani Polres Samosir dan telah mencokok lima orang tersangka. Kini dilakukan gelar perkara, di pelataran Mapolres Samosir, Kamis (26/11/2020)

Tak pelak, gelar perkara itupun menuai kesedihan keluarga alm. Rianto Simbolon hingga diwarnai teriakan histeris. Anak sulung korban, adalah Menanti Simbolon histeris, persisnya saat dihadapkan dengan 5 tersangka dalam rekontruksi tersebut.

Hadir dalam rekokstruksi itu, Kajari Samosir yang diwakili Kasi Intel, Aben Situmorang beserta tim, pengacara korban Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan dan anak-anak korban yang masih kecil.

Bacaan Lainnya

Adapun kelima tersangka yang di hadirkan, adalah Justinus Simbolon, Marlundu Simbolon, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Parlin Sinurat

“Kenapa kalian bunuh ayahku, kembalikan ayahku,” jerit anak sulung korban, Menanti Simbolon historis sambil menangis.

Melihat anak korban histeris, pihak kepolisian dan keluarga korban langsung berusaha menenangkan anak korban tetapi anak korban terus berteriak “kembalikan bapak ku, kembalikan bapak ku…!,” teriaknya.

Tak pelak, terhadap adegan yang melibatkan anak korban dan menghadapkannya dengan pelaku itu pun, pihak Polres Samosir terpaksa harus melewatkannya dan melanjutkannya dengan proses rekonstruksi lainnya.

Rekontruksi  kasus pembunuhan ini di gelar di depan kantor Mapolres Samosir  Kamis (26/11/20) dengan menghadirkan 5 tersangka Yakni, Justinus Simbolon, marlundu Simbolon, bilhot Simbolon, pahala Simbolon, Parlin Sinurat.

Dalam adegan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut yang juga menghadirkan saksi-saksi, ada sebanyak 33 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dan saksi, mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi pembunuhan korban dan adegan setelah korban dibunuh.

Dalam rekonstruksi yang di peragakan terungkap para pelaku telah merencanakan persiapan yang sudah matang serta mengintai untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dalam adegan pembunuhan terlihat, sebelum korban dibunuh dengan cara menusuk memakai pisau yang sudah disiapkan para pelaku, korban diintai terlebih dahulu dan diikuti. Setelah keluar dari warung tempat korban minum, para tersangka langsung menabrak sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Setelah korban terjatuh pelaku menghampiri korban yang tergeletak dan langsung menusuk korban dibagian rusuk serta mengulangi menusuk kembali dibagian yang sama, yakni bagian rusuk korban untuk memastikan korban sudah meninggal.

Seusai rekonstruksi, Kasat Reskrim AKP Suhartono SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa otak pelaku adalah tersangka JS. “Rekontruksi ada 33 adegan dan para tersangka diancam dengan pasal 340 dengan hukuman 15 Tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk pelaku yang Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Erikson Simbolon, AKP Suhartono menjelaskan masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku. “Pengejaran terhadap pelaku yang DPO masih dilakukan sesuai dengan informasi dari masyarakat dan juga informasi dari keluarga korban,” terangnya. D|Sam-59