Diduga Monopoli, PUPR Deliserdang Tender Ulang Proyek Rp15 Miliar

- Penulis

Jumat, 27 November 2020 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPSE

LPSE

Deliserdang -Mediadelegasi: Bau tak sedap dugaan persekongkolan tender proyek,  Pekerjaan Lanjutan Peningkatan  Jembatan  Sei  Ular Penghubung  Desa  Denai  Kuala  Watas Sergai,  Kecamatan  Pantai  Labu, Deliserdang, Tahun Anggaran (TA) 2020, senilai Rp 15 miliar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deli Serdang menguap aroma monopoli.

Pasalnya, salahsatu perusahaan peserta lelang menilai, bahwa pembatalan lelang pertama pada proyek tersebut dinilai tak memiliki alasan yang kuat. Bahkan diduga kuat Pokja akan mengarahkan pemenang lelang pada perusahaan tertentu.

Setidaknya, informasi di atas diperoleh Mediadelegasi, hingga Kamis, (26/11), bahwa proses lelang yang anggarannya di plot di PUPR  Deli Serdang itu, pada tahap pertama dilaksanakan, 18 Septemer 2020 oleh Pokja PUPR Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perusahaan peserta lelang yang mengikuti tender dengan memasukan nilai penawaran, yakni PT SCKG, PT IS, PT Lintong Bangun Makmur (LBM), PT NK. Belakangan menguap dugaan monopoli atau persekongkolan.    

BACA JUGA:  Air Terjun Lau Betala yang Belum Terkelola

Setidaknya, Kamis (26/11/2020), salasatu Direktur LBM, Saurli PK Turnip mengatakan, berawal  dari  tender  tahap pertama paket  pekerjaan  proyek di PUPR Deli Serdang itu, pada  28 September 2020 dilakukan pembukaan penawaran. “Pada tender itu 4 peserta perusahaan memasukkan penawaran,” ungkapnya.  

Diterangkannya, pada tahap evaluasi, 26 Oktober 2020, Pokja UKPBJ meluluskan 2 perusahaan. “Selanjutnya, 02 November 2020 Pokja mengumumkan Pemenang lelang yaitu PT NK,” ungkap fungsionaris LBM itu.

Dikarenakan dikalahkan dalam lelang itu, terangnya, PT LBM melakukan sanggahan, yang muaranya bahwa proyek tersebut diduga kental dengan indikasi monopoli pada proses lelang tersebut, sebagaimana diatur pada UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun indikasi praktik monopoli yang dicatatkan dalam sanggahan, jelas Saurli, bahwa diduga kuat salahsasatu pengurus pada PT NK dan PT IS merupakan saudara kandung.

BACA JUGA:  Longsor Jalur Medan-Berastagi, Empat Dilaporkan Tewas

“Artinya dalam satu paket pekerjaan itu, kedua perusahaan yang pengurusnya merupakan saudara kandung tersebut disinyalir sekongkol untuk memonopoli proyek tersebut,” tandasnya.

Kemudian, kedua perusahaan yang diluluskan tersebut memiliki PJT/PJK yang sama. “Ini idealnya tidak boleh terjadi dalam dua perusahaan, karena diduga kuat melanggar Peraturan Lembaga LPJK nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikat dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi,” rincinya.    

Anehnya sanggahan itu tidak dibalas, melainkan Pokja langsung melakukan evaluasi ulang dan kemudian membatalkan tender yang nilainya puluhan miliar itu. “Setelah dibatalkan, pada 16 November 2020 dilakukan tender ulang,” ungkapnya.

Dalam tender ulang itupun, jelasnya, oknum Pokja disinyalir kuat, juga bakal memenangkan kembali PT NK yang pada tender tahap pertama diduga kuat melanggar berbagai aturan itu.

“Oleh karena itu, kami dari PT LBM akan memantau tender tersebut, dan akan mengadukan ke penegak hukum bila terjadi indikasi pelanggaran,” tutupnya. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru