Dihadiri Wakil Bupati, Kejari Samosir Launching dan Sosialisasikan Aplikasi JAGA DESA

Foto; ist

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi, Nasip menghimbau Kepala Desa agar melakukan program kegiatan yang ber skala prioritas. Kemudian, dalam pengelolan dana desa harus transparan dan akuntabel.

“Melalui Jaga Desa ini menjadi salah satu sosialisasi agar pemerintah desa melakukan kegiatan tanpa kendala sesuai dengan regulasi, transparan dan akuntabel”, katanya.

Ketua APDESI Kab. Samosir, Raja Sondang Simarmata, berharap kehadiran Jaga Desa sebagai bentuk kemitraan dalam pengawasan, sehingga pemerintah desa bisa merasa nyaman dalam bekerja, dan mendapat dukungan pengawalan dari institusi Kejaksaan.

Dalam pemaparannya, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, M. Hum menjelaskan, bahwa program ini merupakan program unggulan pemerintah melalui Kejagung RI, yang sudah dilaunching oleh JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.

Jaga Desa merupakan perwujudan poin ke-enam Asta Cita Presiden RI yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Pembangunan desa merupakan pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Membangun desa berarti membangun Indonesia”, jelasnya.

Dijelaskan lagi, aplikasi Jaga Desa (jagadesa.kejaksaan.go.id) adalah sebuah sitem pelaporan berbasis aplikasi dalam rangka kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum yang ada di desa. Aplikasi Jaga Desa hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa secara tepat sasaran, mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang pertanggung jawaban keuangan.

Kejari Samosir juga menyampaikan, Jaksa Agung RI menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi program program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan aparatur desa di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, dengan mengutamakan pencegahan sehingga meminimalisir aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi.

“Melalui aplikasi ini kami bisa pantau dan monitor apa yang dilakukan oleh pemerintah desa terkait penggunaan Dana Desa”, kata Hutagaol.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait