“Keesokan paginya, AN melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Tomok, yang kemudian disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Atas informasi dari Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas Bripka DJ Arfan menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Kapolsek Simanindo, AKP Nandi Butarbutar, S.H., memerintahkan Kanit SPKT Polsek Simanindo dan Bhabinkamtibmas Desa Tomok bersama Pemerintah Desa Tomok untuk mengatur mediasi di Polsek Simanindo.”
“Berkat kerjasama yang cepat antara Polsek Simanindo dan Pemerintah Desa, kedua belah pihak berhasil dipertemukan di Mako Polsek Simanindo. Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, dengan KM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AN serta bersedia membayar biaya pengobatan AN. Kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan damai dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.”
Sementara Pejabat Kasi Humas Polres Samosir memberikan keterangan bahwa “Gerak Cepat dan Kerjasama tersebut adalah awal keberhasilan dari proses Mediasi dan Mediasi ini bertujuan agar tidak menimbulkan keretakan hubungan kekeluargaan dan dapat menyelesaikan permasalalahn tanpa harus bersentuhan dengan Hukum,” tutup BrigPol Vandu P Marpaung.D|Red