Dinas Pendidikan Padang Pariaman Larang Pungutan dan Kegiatan Non-Esensial di Sekolah

Foto : Ist.

Padang Pariaman-Mediadelegasi : Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan kegiatan non-esensial di lingkungan sekolah. Surat Edaran Nomor 420/2/84/Disdikbud/2025 ini ditujukan kepada seluruh Pengawas dan Kepala Sekolah TK, PAUD, SD, serta SMP di wilayah tersebut.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik-praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan, serta untuk menjaga prinsip pendidikan dasar yang gratis dan inklusif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Anwar, berharap seluruh pihak di lingkungan sekolah dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat delapan poin larangan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah. Beberapa larangan yang dimaksud antara lain: dilarang memungut uang kenang-kenangan dari siswa, dilarang mengadakan acara perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour, dan dilarang menarik uang komite, OSIS, dan ekstrakurikuler dengan alasan apapun.

Anwar berharap bahwa dengan adanya surat edaran ini, pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman dapat menjadi lebih baik dan lebih berkeadilan bagi seluruh siswa. Ia juga berharap bahwa seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan ini dan tidak melakukan pungutan liar yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Pergelaran seni atau acara perpisahan di sekolah tidak boleh membebani siswa, dan pengadaan seragam sekolah tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah. Selain itu, sekolah juga dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dan tidak diperkenankan menarik biaya dari guru atau tenaga kependidikan untuk pengurusan administrasi kepegawaian dan keuangan.