Dinas Pendidikan Padang Pariaman Larang Pungutan dan Kegiatan Non-Esensial di Sekolah

Foto : Ist.

Sekolah juga tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan. Anwar berharap bahwa dengan adanya larangan-larangan tersebut, pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman dapat menjadi lebih baik dan lebih berkeadilan bagi seluruh siswa.

Dengan demikian, diharapkan pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman dapat menjadi lebih baik dan lebih berkeadilan bagi seluruh siswa. Anwar juga berharap bahwa seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan ini dan tidak melakukan pungutan liar yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat tercipta pendidikan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Padang Pariaman. D|Red.

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.