Diperberat, Vonis Hakim Suap Migor Jadi 12 Tahun

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Jaksel Nonaktif Djuyamto. Foto: Ist.

Hakim PN Jaksel Nonaktif Djuyamto. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kabar terbaru datang dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Diperberat, vonis terdakwa hakim Djuyamto yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara, kini menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.

Setelah Banding Hukuman Djuyamto Diperberat

Hukuman Djuyamto diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Majelis hakim banding yang diketuai oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026), dan secara resmi mengubah vonis Djuyamto menjadi lebih berat. Hal ini menunjukkan keseriusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan hakim sebagai pejabat publik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA:  BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden

Selain memperberat hukuman penjara, hakim banding juga tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/terungkap-saksi-kunci-kasus-laptop-bisa-pingsan/

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Namun, putusan banding tidak mengubah hukuman untuk terdakwa lainnya, yaitu Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

BACA JUGA:  Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut ini detail vonis mereka:

1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

Putusan diperberatnya vonis Djuyamto ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan perhatian serius terhadap kasus suap yang melibatkan hakim. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Diperberat, Vonis Hakim Suap Migor Jadi 12 Tahun”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Berita Terbaru