Diperberat, Vonis Hakim Suap Migor Jadi 12 Tahun

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Jaksel Nonaktif Djuyamto. Foto: Ist.

Hakim PN Jaksel Nonaktif Djuyamto. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kabar terbaru datang dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Diperberat, vonis terdakwa hakim Djuyamto yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara, kini menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.

Setelah Banding Hukuman Djuyamto Diperberat

Hukuman Djuyamto diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Majelis hakim banding yang diketuai oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026), dan secara resmi mengubah vonis Djuyamto menjadi lebih berat. Hal ini menunjukkan keseriusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan hakim sebagai pejabat publik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA:  Jaminan Ganda Halal Produk AS di Indonesia Pasca-ART

Selain memperberat hukuman penjara, hakim banding juga tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/terungkap-saksi-kunci-kasus-laptop-bisa-pingsan/

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Namun, putusan banding tidak mengubah hukuman untuk terdakwa lainnya, yaitu Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

BACA JUGA:  Tips Mudik Pakai Google Maps Tanpa Kuota Internet 

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut ini detail vonis mereka:

1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

Putusan diperberatnya vonis Djuyamto ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan perhatian serius terhadap kasus suap yang melibatkan hakim. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Diperberat, Vonis Hakim Suap Migor Jadi 12 Tahun”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB