Medan-Mediadelegasi: Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi. Namun, ada hal menarik yang terungkap dalam sidang kali ini, yaitu kondisi kesehatan salah satu saksi yang ternyata memiliki riwayat penyakit khusus.
Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa salah satu saksi yang dihadirkan, Susy Mariana, bisa pingsan jika merasa tertekan, terungkap hal itu sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Riwayat Saksi Terungkap, Jaksa Minta Perhatian Khusus
Jaksa mengatakan Susy yang merupakan rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi akan pingsan jika merasa tertekan. Jaksa memberitahukan riwayat penyakit itu ke majelis hakim. Hal ini terungkap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi saksi dalam memberikan pertanyaan dan menggali informasi.
“Sebelum mulai kami harus memberitahu dulu pada kesempatan ini, khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi, due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit, Yang Mulia,” kata jaksa.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pelayanan-publik-sumut-terbaik-raih-opini-ombudsman/
Jaksa mengatakan Susy didampingi anak mantunya saat menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Anak mantu Susy itu saat ini juga hadir di persidangan. Kehadiran pendamping ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada saksi selama memberikan keterangan di persidangan.
“Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan, Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya,” ujar jaksa.
Advokat terdakwa Mulyatsyah, Sri dan Ibam, tak keberatan jika Susy didampingi anak mantunya di persidangan. Majelis hakim pun meminta anak mantu Susy duduk di belakang Susy. Hal ini menunjukkan sikap saling menghormati dan menjaga kondisi saksi agar dapat memberikan keterangan dengan baik.
Hakim meminta Susy santai saja dan menyampaikan ke majelis jika ada keluhan terkait kesehatannya. Hakim meminta Susy menyampaikan apa adanya yang diketahuinya. Pesan ini disampaikan agar saksi merasa nyaman dan tidak tertekan selama memberikan keterangan.
“Ibu Mariana santai saja, ya, berikan keterangan yang memang Ibu alami. Nggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Nggak usah dipikir, jadi Ibu terangkan saja hal-hal yang Ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya. Demikian ya. Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya. Sekarang bagaimana? Bisa lebih enak? Tenang ya? Pengennya anaknya di samping atau di belakang aja?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
“Di belakang saja,” jawab Susy Mariana.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






