Dishub Medan – Parkir Konvensional berlaku di medan

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada masyarakat para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan. Adapun kedua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.

“Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT di Medan, Senin (28/10/2024).

Dikatakan Iswar, untuk sistem Pembayaran Parkir Konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Hal itu pun telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

“Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakapolda Sumut Apresiasi Peraih Beasiswa ke Turki

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan? Iswar memastikan bahwa stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

“Pemko Medan memastikan, stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Dijelaskan Iswar, ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya. Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

“Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dukung PPKM Darurat, Gus Irawan: Gerindra Sumut Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Qurban 1422 H

Meskipun demikian, Iswar menyebutkan bahwa pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.

“Namun kembali lagi, bahwa pilihan ada di tangan masyarakat. Masyarakat boleh memilih, nyamannya seperti apa. Sebagai pemerintah, Pemko Medan telah memberikan pilihan kepada masyarakat, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” tuturnya.

Ditegaskan Iswar, kedepan pihaknya bakal terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan. Hal itu untuk memastikan agar jukir tersebut tidak lagi mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barcode parkir berlangganan.

“Nanti menjadi tugas kami melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru