LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah paket pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I memunculkan tanda tanya. Foto: Ist.

Sejumlah paket pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I memunculkan tanda tanya. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas lembaga publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kini berada dalam pusaran sorotan. Sejumlah temuan dan kesaksian yang muncul ke publik mengindikasikan adanya rangkaian persoalan yang tidak berdiri sendiri—mulai dari dugaan mark up anggaran hingga penggunaan metode pengadaan yang minim kompetisi.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, sejumlah paket pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I memunculkan tanda tanya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan jasa cleaning service dengan total pagu mencapai Rp660 juta untuk 12 paket pekerjaan. Selain itu, terdapat pula anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat eselon II sebesar Rp84,36 juta, serta pemeliharaan kendaraan roda empat yang mencapai Rp294,56 juta.

Secara administratif, angka-angka tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan operasional rutin. Namun, ketika dicermati lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar terkait rasionalitas nilai anggaran tersebut. Apakah telah disusun berdasarkan standar biaya yang berlaku, atau justru mengandung indikasi pembengkakan anggaran?

Kecurigaan ini semakin menguat dengan digunakannya metode pengadaan langsung dalam sejumlah paket tersebut. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan bersaing. Penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang pada paket bernilai signifikan dinilai berpotensi mengurangi ruang kompetisi dan membuka celah penyimpangan.

Sorotan publik kemudian mengarah pada salah satu pejabat berinisial AS yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran. Meski belum terdapat bukti pelanggaran hukum, dugaan adanya praktik mark up mulai berkembang, khususnya pada jenis belanja rutin yang sejatinya memiliki standar harga yang jelas.

BACA JUGA:  Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi "Skenario Penyelamatan" Anggaran

Seorang akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai pola tersebut perlu dicermati secara serius. “Belanja rutin seperti cleaning service dan pemeliharaan kendaraan biasanya sudah memiliki benchmark harga. Jika terjadi lonjakan yang tidak proporsional, itu bisa menjadi indikator awal inefisiensi, bahkan dugaan mark up,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Pengadaan langsung memang diperbolehkan, tetapi jika digunakan berulang untuk paket bernilai besar, ada potensi penghindaran mekanisme kompetisi. Di situlah celah penyimpangan sering muncul.”

Dalam perspektif hukum keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika prinsip-prinsip ini tidak terpenuhi, maka potensi kerugian negara menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.

Dugaan lain yang turut mencuat adalah terkait pemeliharaan fasilitas kantor, seperti genset dan renovasi kamar mandi. Sumber internal menduga adanya manipulasi kondisi kerusakan untuk memuluskan pencairan anggaran.

“Genset disebut rusak, padahal diduga tidak. Bahkan yang memperbaiki hanya pegawai ASN internal,” ujarnya. Hal serupa juga disebut terjadi pada pemeliharaan fasilitas lainnya yang diduga “direkayasa” seolah-olah membutuhkan perbaikan.

Rangkaian dugaan ini menimbulkan kesan adanya pola yang saling berkaitan dalam tata kelola lembaga. Minimnya penerapan konsep pengadaan berkelanjutan (Sustainable Public Procurement) juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang ada, aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam sejumlah paket pengadaan ditandai “tidak”, menunjukkan bahwa kebijakan pengadaan belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip keberlanjutan.

BACA JUGA:  Pabrik Vape Narkotika WNA Singapura di Medan Terbongkar, Aktivis Desak Kanwil Imigrasi Sumut dan Jajaran Mundur

Seiring dengan mencuatnya berbagai dugaan tersebut, tekanan publik terus meningkat. Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil telah melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas, termasuk mendesak pengusutan dugaan konflik kepentingan serta pengelolaan anggaran di lingkungan lembaga.

Di sisi lain, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah berbagai temuan tersebut hanya merupakan persoalan administratif, atau mengarah pada pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak LLDIKTI Wilayah I maupun pejabat berinisial AS terkait berbagai dugaan yang berkembang.

Di tengah kompleksitas persoalan ini, harapan para pekerja outsourcing tetap sederhana: hak mereka dipenuhi secara adil. Namun bagi publik yang lebih luas, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pekerja, melainkan juga integritas tata kelola lembaga pendidikan tinggi.

Jika berbagai dugaan ini tidak segera dijawab secara transparan, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi itu sendiri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB