LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah paket pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I memunculkan tanda tanya. Foto: Ist.

Sejumlah paket pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I memunculkan tanda tanya. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas lembaga publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kini berada dalam pusaran sorotan. Sejumlah temuan dan kesaksian yang muncul ke publik mengindikasikan adanya rangkaian persoalan yang tidak berdiri sendiri—mulai dari dugaan mark up anggaran hingga penggunaan metode pengadaan yang minim kompetisi.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, sejumlah paket pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I memunculkan tanda tanya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan jasa cleaning service dengan total pagu mencapai Rp660 juta untuk 12 paket pekerjaan. Selain itu, terdapat pula anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat eselon II sebesar Rp84,36 juta, serta pemeliharaan kendaraan roda empat yang mencapai Rp294,56 juta.

Secara administratif, angka-angka tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan operasional rutin. Namun, ketika dicermati lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar terkait rasionalitas nilai anggaran tersebut. Apakah telah disusun berdasarkan standar biaya yang berlaku, atau justru mengandung indikasi pembengkakan anggaran?

Kecurigaan ini semakin menguat dengan digunakannya metode pengadaan langsung dalam sejumlah paket tersebut. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan bersaing. Penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang pada paket bernilai signifikan dinilai berpotensi mengurangi ruang kompetisi dan membuka celah penyimpangan.

Sorotan publik kemudian mengarah pada salah satu pejabat berinisial AS yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran. Meski belum terdapat bukti pelanggaran hukum, dugaan adanya praktik mark up mulai berkembang, khususnya pada jenis belanja rutin yang sejatinya memiliki standar harga yang jelas.

BACA JUGA:  Pertamina Gas Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Seorang akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai pola tersebut perlu dicermati secara serius. “Belanja rutin seperti cleaning service dan pemeliharaan kendaraan biasanya sudah memiliki benchmark harga. Jika terjadi lonjakan yang tidak proporsional, itu bisa menjadi indikator awal inefisiensi, bahkan dugaan mark up,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Pengadaan langsung memang diperbolehkan, tetapi jika digunakan berulang untuk paket bernilai besar, ada potensi penghindaran mekanisme kompetisi. Di situlah celah penyimpangan sering muncul.”

Dalam perspektif hukum keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika prinsip-prinsip ini tidak terpenuhi, maka potensi kerugian negara menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.

Dugaan lain yang turut mencuat adalah terkait pemeliharaan fasilitas kantor, seperti genset dan renovasi kamar mandi. Sumber internal menduga adanya manipulasi kondisi kerusakan untuk memuluskan pencairan anggaran.

“Genset disebut rusak, padahal diduga tidak. Bahkan yang memperbaiki hanya pegawai ASN internal,” ujarnya. Hal serupa juga disebut terjadi pada pemeliharaan fasilitas lainnya yang diduga “direkayasa” seolah-olah membutuhkan perbaikan.

Rangkaian dugaan ini menimbulkan kesan adanya pola yang saling berkaitan dalam tata kelola lembaga. Minimnya penerapan konsep pengadaan berkelanjutan (Sustainable Public Procurement) juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang ada, aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam sejumlah paket pengadaan ditandai “tidak”, menunjukkan bahwa kebijakan pengadaan belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip keberlanjutan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta Semua Pihak Kolaborasi Percepat Pembangunan Stadion Teladan

Seiring dengan mencuatnya berbagai dugaan tersebut, tekanan publik terus meningkat. Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil telah melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas, termasuk mendesak pengusutan dugaan konflik kepentingan serta pengelolaan anggaran di lingkungan lembaga.

Di sisi lain, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah berbagai temuan tersebut hanya merupakan persoalan administratif, atau mengarah pada pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak LLDIKTI Wilayah I maupun pejabat berinisial AS terkait berbagai dugaan yang berkembang.

Di tengah kompleksitas persoalan ini, harapan para pekerja outsourcing tetap sederhana: hak mereka dipenuhi secara adil. Namun bagi publik yang lebih luas, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pekerja, melainkan juga integritas tata kelola lembaga pendidikan tinggi.

Jika berbagai dugaan ini tidak segera dijawab secara transparan, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi itu sendiri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Berita Terbaru

Medan

Ruas Jalan Inti Kota Medan Alami Macat Total

Senin, 22 Jun 2026 - 18:50 WIB