Ditlantas Polda Sumut Mempermudah Pengurusan e-tilang

Ditlantas Polda Sumut Mempermudah Pengurusan e-tilang
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto (tengah) saat memberikan keterangan, bahwa pihaknya mempermudah pengurusan E-Tilang. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, pihaknya mempermudah pengurusan E-Tilang.

“Bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI. Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Muji Ediyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/8), di Medan.

Dia mengungkapkan, laporan pelanggaran Lalu Lintas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pengendera kendaraan roda dua dan roda empat  yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.

Lanjutnya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat e-tilang apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.

Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Pos terkait