Ditreskrimsus Dalami Penyebab Kelangkaan Migor

Ditreskrimsus Dalami Penyebab Kelangkaan Migor

“Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, namun sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan.

Kita juga sudah himbau kepada para Distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok ksbutihan masyarakat,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Bacaan Lainnya

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.

Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) utk minyak goreng, yakni sebesar Rp11.500 per liter untuk minyak curah, Rp13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana dan Rp14.000/liter untuk migor kemasan premium.

“Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya. D|Med-55

Pos terkait