Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditur Militer menghadirkan Dokter Spesialis Mata, Faraby Martha dan Dokter Spesialis Bedah Plastik, Parintosa Atmodiwirjo dalam persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Ist.

Oditur Militer menghadirkan Dokter Spesialis Mata, Faraby Martha dan Dokter Spesialis Bedah Plastik, Parintosa Atmodiwirjo dalam persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim medis (Dokter) dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menangani aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya membuka suara mengenai kondisi kesehatan pasca disiram air keras. Para dokter menjelaskan secara rinci bahwa korban masih membutuhkan perawatan medis secara intensif. Hal ini menjadi jawaban resmi mengapa Andrie hingga saat ini belum dapat hadir secara langsung di ruang sidang pengadilan.

Penjelasan medis tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pada persidangan kali ini, Oditur Militer menghadirkan dua orang saksi ahli dari RSCM, yakni Dokter Spesialis Mata, Faraby Martha, dan Dokter Spesialis Bedah Plastik, Parintosa Atmodiwirjo. Kehadiran keduanya untuk menjawab pertanyaan dari penasihat hukum para terdakwa terkait alasan ketidakhadiran korban.

Dokter Faraby Martha menjelaskan secara spesifik kondisi bagian mata Andrie yang menjadi salah satu bagian tubuh paling parah terkena dampak air keras. Menurutnya, hingga saat ini mata korban masih dalam tahap pemulihan dan penanganan ketat karena memiliki kerentanan tinggi terhadap ancaman infeksi dari lingkungan luar.

“Yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas, terutama aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir, karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan untuk terserang infeksi dari luar,” ungkap Faraby di hadapan majelis hakim dan para pihak yang berperkara.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Ia menambahkan, untuk mencegah terjadinya infeksi yang dapat memperburuk kondisi penglihatan korban, Andrie diwajibkan secara medis untuk rutin mengonsumsi antibiotik dan menggunakan obat tetes mata sesuai jadwal. Dokter menegaskan, segala aktivitas atau lingkungan yang berpotensi menjadi sumber kuman atau pemicu infeksi harus benar-benar dihindari agar pengobatan tidak sia-sia.

“Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat-obatan antibiotik sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari,” tegasnya. Kehadiran di ruang sidang yang tertutup dan padat orang dianggap berisiko tinggi membawa kuman yang bisa menyerang mata Andrie yang sedang lemah.

Sementara itu, Dokter Parintosa Atmodiwirjo memberikan penjelasan medis dari sisi penanganan luka bakar dan kerusakan jaringan kulit. Ia menyebutkan bahwa luka bakar kimiawi akibat air keras sangat sulit penyembuhannya dan sangat rentan terinfeksi. Saat ini, Andrie sedang menjalani tahapan vital yaitu proses pencangkokan atau tandur kulit.

Dalam penjelasannya, Parintosa menggunakan analogi sederhana agar mudah dipahami. Ia mengibaratkan proses tandur kulit seperti menanam rumput baru di tanah. Jika rumput tersebut digeser atau tergerak akarnya sebelum tumbuh kuat, maka tanaman itu akan mati dan gagal tumbuh. Prinsip yang sama berlaku pada kulit yang baru ditanamkan ke tubuh pasien.

“Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak, jadi kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya. Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik,” jelas Parintosa. Oleh karena itu, korban wajib menjalani istirahat total dan dilarang banyak bergerak selama 3 hingga 4 minggu ke depan agar tandur kulit berhasil menyatu sempurna.

BACA JUGA:  Pembatasan Penggunaan Platform Digital Bagi Anak-anak

Meski kendala medis cukup berat, dokter tidak menutup kemungkinan sama sekali. Saat ditanya penasihat hukum terdakwa apakah ada peluang Andrie hadir di persidangan, Parintosa menjawab ada kemungkinan. Namun, kehadiran tersebut tidak bisa sembarangan dan harus memenuhi persyaratan ketat serta izin tertulis dari pimpinan rumah sakit.

“Ada kemungkinan, tapi dengan catatan izin dari Direktur kami. Jadi tidak bisa diputuskan oleh dokter penanggung jawab pasien saja, harus ada pertimbangan keamanan dan kesehatan dari pihak manajemen RSCM secara menyeluruh,” tambahnya. Hal ini untuk memastikan keselamatan nyawa dan kesehatan Andrie tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai latar belakang, kasus bermula saat Andrie Yunus diduga memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta. Aksi tersebut memicu emosi para anggota militer yang hadir. Keempat terdakwa yang kini diadili merupakan anggota Denma BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, yang kemudian merencanakan aksi penyiraman air keras tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru