Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan

Kamis, 17 September 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menunjukkan nota perlawanan kedua saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menunjukkan nota perlawanan kedua saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Dokter Tifa Kembali Lawan Dakwaan Jaksa

Jakarta-Mediadelegasi: Dokter Tifa menyampaikan optimisme terhadap nota perlawanan kedua yang diajukan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tifauzia Tyassuma berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mengabulkan keberatan yang disampaikan bersama tim penasihat hukumnya, Kamis (17/9/2026).

Optimisme tersebut didasarkan pada penilaian Dokter Tifa bahwa surat dakwaan kedua yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kemiripan dengan dakwaan sebelumnya. Ia menilai perubahan yang dilakukan jaksa belum menghasilkan perbedaan berarti dalam substansi dakwaan perkara.

Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa saat berada di PN Jakarta Timur. Menurutnya, tim hukum kembali mengajukan nota perlawanan karena isi dakwaan yang diperbaiki dinilai masih memiliki kesamaan dengan surat dakwaan pertama.

“Hari ini kami maju lagi untuk mengajukan nota perlawanan yang kedua atas dasar dari surat dakwaan yang kurang lebih 11-12 atau sama saja isinya dengan surat dakwaan yang pertama,” ujar Dokter Tifa, Kamis (17/9/2026).

Putusan Sela Sebelumnya Kabulkan Eksepsi

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim melalui putusan sela mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada saat itu.

BACA JUGA:  Banjir Mengancam Aceh Tengah, Puluhan Keluarga Reje Payung Mengungsi Dini Karena Trauma Bencana 2025

Hakim sebelumnya menilai surat dakwaan JPU tidak cermat karena menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam mendakwa terdakwa. Penilaian tersebut menjadi dasar dalam putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim.

Setelah putusan tersebut, JPU melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan. Jaksa kemudian kembali mengajukan dakwaan dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Jokowi.

Nota Perlawanan Kedua Menanti Putusan

Dokter Tifa selanjutnya kembali menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah diperbaiki tersebut. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang sama dengan hasil pemeriksaan eksepsi pada persidangan sebelumnya.

Namun, mekanisme persidangan kali ini memiliki perbedaan. Dokter Tifa menjelaskan bahwa putusan atas nota perlawanan kedua akan disampaikan pada akhir persidangan, bukan melalui putusan sela setelah pembacaan eksepsi seperti sebelumnya.

“Persoalannya, yang harus dipahami oleh masyarakat secara luas adalah bahwa keputusan untuk diterimanya nota perlawanan kedua kami ini baru akan diberikan di akhir sidang,” katanya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Menurut Dokter Tifa, mekanisme tersebut dapat membuat proses persidangan lebih cepat memasuki tahap pembuktian apabila nota perlawanan yang diajukan tidak diterima oleh majelis hakim. Meski demikian, ia menyatakan tetap bersemangat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Tim Dokter Tifa Siapkan Ratusan Dokumen

Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa juga mengungkapkan rencana timnya untuk memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Ia menyebut terdapat ratusan dokumen yang telah diteliti dan akan dibahas dalam proses persidangan.

“Kita akan bongkar 709 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti. Tambah ya, jadi malah 712 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti, kita akan bongkar satu demi satu,” tutur Dokter Tifa.

Sebelumnya, Dokter Tifa menyatakan timnya telah meneliti 709 dokumen yang kemudian bertambah menjadi 712 dokumen serta memeriksa keterangan 148 saksi. Rencana pengungkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari sikap yang disampaikan terdakwa dalam menghadapi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Berita Terbaru

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Nasional

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:14 WIB