DPD RI Apresiasi Pemeriksaan Keuangan Semester I 2020 BPK RI

Gubsu Edy Rahmayadi menerima kunjungan kerja BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti IHPS Tahun 2020 BPK RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis (4/2/2021).

Medan–Mediadelegasi: Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BPD DPD RI) mengapresiasi, kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait tindaklanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Keuangan Semester (IHPS) I 2020 BPK RI.

Sebanyak 91 dari 121 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sudah berhasil ditindaklanjuti Pemprov Sumut.

Menurut Wakil Ketua III BAP DPD RI Zainal Arifin yang datang bersama tiga senator lainnya, Willem TP Simarmata, Muhammad Fadhil Ramli dan Maya Rumantir, kerja keras ini perlu diapresiasi.

Walau begitu, dia juga mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya benar secara administrasi, tetapi juga penggunaan anggaran yang tepat sasaran.

“Tindak lanjut rekomendasi dari BPK sudah di atas rata-rata, ini sangat positif dan perlu kita apresiasi. Ke depannya, tentu kita harapkan tidak ada lagi temuan-temuan dari semua Pemda, bukan hanya Sumut dan yang lebih penting tepat dalam menggunakan anggaran sehingga masyarakat merasakan pembangunan yang nyata,” kata Zainal, saat rapat dengar pendapat tindak lanjut IHPS I 2020 BPK RI di Aula Tengku Rizal Nurnid, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (4/2).

Berdasarkan keterangan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, ada 121 rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI di Pemprov Sumut yang terdiri dari 97 temuan administrasi dan 24 temuan kerugian daerah.

Pemprov Sumut telah berhasil menindaklanjuti temuan tersebut dan menyelesaikan 71 temuan administrasi dan 20 temuan kerugian daerah.

Pos terkait