Dia juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti kalangan pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 19- 21 Juni 2022, diikuti 35 peserta dari kalangan pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong
Sementara itu, Mewakili Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yuzran Fauzi ST, Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong, Asli Samin dalam arahannya berharap melalui sosialisasi dapat meningkatkan jumlah perizinan berusaha dan meningkatkan kesadaran atas kewajiban LKPM yang wajib dilaksanakan pelaku usaha tepat waktu.
Selanjutnya agar para peserta dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah di dapat melalui kegiatan sosialisasi ini sehingga kita bersama dapat mewujudkan tata laksana perizinan berusaha yang lebih baik ke depan. D|Rlb-117