Jakarta-Mediadelegasi: DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (29/9/2026). Postur APBN 2027 ditetapkan senilai Rp4.106 triliun.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebelum meminta persetujuan, ia memastikan kuorum rapat telah terpenuhi dengan kehadiran 291 anggota DPR dan 98 anggota memberikan izin dari total 577 anggota.
“Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan di hadapan para peserta rapat. Seluruh fraksi serentak menyetujui pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah kemudian menyampaikan sejumlah asumsi makro yang telah disepakati bersama pemerintah. Target pertumbuhan ekonomi tahun 2027 ditetapkan sebesar 6 persen, diharapkan dapat didorong oleh capaian pertumbuhan tahun 2026 yang diproyeksikan melampaui 5,4 persen.
Asumsi makro lain yang disepakati mencakup tingkat inflasi sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, suku bunga acuan 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia rata-rata 75 dolar AS per barel. Produksi minyak bumi ditetapkan 612,5 ribu barel per hari dan gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said menyebut kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa capaian ekonomi tahun berjalan menjadi pijakan untuk memperkokoh laju pertumbuhan pada tahun 2027.
“Sudah sahkan seluruh APBN kita tingkat pertama dan sudah sepakat semua menerima APBN yang sudah kita sepakati dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna,” ujar Muhidin usai Rapat Kerja Banggar bersama pemerintah, Kamis (24/9/2026).
Target defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Muhidin berharap realisasi pendapatan negara dari sektor perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melampaui target, sehingga membuka ruang untuk menekan defisit lebih kecil lagi.
Postur pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun. Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp2.911,95 triliun yang terdiri dari pajak Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan Rp522,48 triliun dan penerimaan hibah tetap Rp666,3 miliar.
Belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, meningkat dari usulan awal Rp4.097,19 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup Rp3.371,26 triliun, dengan rincian belanja Kementerian/Lembaga Rp1.556,89 triliun dan belanja non-Kementerian/Lembaga Rp1.814,36 triliun.
Alokasi Transfer ke Daerah dipertahankan sebesar Rp735 triliun, guna memastikan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan optimal. Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan anggaran negara mulai 1 Januari 2027. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







