DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda resmi pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda resmi pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting bagi penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

Sidang pengesahan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU tersebut Iman Sukri menyampaikan laporan lengkap hasil pembahasan yang telah berlangsung secara intensif.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada seluruh peserta sidang.

Secara kompak, para wakil fraksi menjawab “setuju”, yang kemudian disusul ketukan palu pimpinan rapat sebagai tanda resmi pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

BACA JUGA:  DPR Ajak KPK Berdiskusi Terkait Revisi KUHAP

Dalam laporannya, Iman Sukri menjelaskan bahwa kondisi pertanahan di Indonesia saat ini masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah. Konflik agraria yang berkepanjangan pun masih terjadi di berbagai wilayah. Kondisi inilah yang mendorong perlunya hadirnya landasan hukum yang kuat, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” ujar Iman di hadapan sidang paripurna.

Pembahasan RUU ini didasarkan pada keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 7 September 2026 serta Surat Presiden Nomor 47/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat, di mana Baleg DPR mengundang sebanyak 55 pihak, meliputi akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, perwakilan pemerintah daerah, hingga kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA:  Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)

Pemerintah menyampaikan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah selama proses pembahasan. Baleg kemudian membentuk Panitia Kerja yang mendalami setiap pasal, sebelum dibawa ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna menyelaraskan substansi antarbagian.

Sejumlah pokok pengaturan yang disepakati meliputi penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, penyusunan peta jalan reforma agraria sebagai pedoman perencanaan jangka panjang, penentuan lokasi prioritas pelaksanaan, serta pengaturan jelas mengenai objek dan subjek yang berhak menerima manfaat reforma agraria.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan persoalan sengketa tanah yang menumpuk dapat diselesaikan secara lebih sistematis, hak masyarakat atas lahan dapat dipulihkan, dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria dapat terwujud secara berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB