Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting bagi penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.
Sidang pengesahan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU tersebut Iman Sukri menyampaikan laporan lengkap hasil pembahasan yang telah berlangsung secara intensif.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada seluruh peserta sidang.
Secara kompak, para wakil fraksi menjawab “setuju”, yang kemudian disusul ketukan palu pimpinan rapat sebagai tanda resmi pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Dalam laporannya, Iman Sukri menjelaskan bahwa kondisi pertanahan di Indonesia saat ini masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah. Konflik agraria yang berkepanjangan pun masih terjadi di berbagai wilayah. Kondisi inilah yang mendorong perlunya hadirnya landasan hukum yang kuat, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” ujar Iman di hadapan sidang paripurna.
Pembahasan RUU ini didasarkan pada keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 7 September 2026 serta Surat Presiden Nomor 47/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat, di mana Baleg DPR mengundang sebanyak 55 pihak, meliputi akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, perwakilan pemerintah daerah, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah menyampaikan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah selama proses pembahasan. Baleg kemudian membentuk Panitia Kerja yang mendalami setiap pasal, sebelum dibawa ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna menyelaraskan substansi antarbagian.
Sejumlah pokok pengaturan yang disepakati meliputi penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, penyusunan peta jalan reforma agraria sebagai pedoman perencanaan jangka panjang, penentuan lokasi prioritas pelaksanaan, serta pengaturan jelas mengenai objek dan subjek yang berhak menerima manfaat reforma agraria.
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan persoalan sengketa tanah yang menumpuk dapat diselesaikan secara lebih sistematis, hak masyarakat atas lahan dapat dipulihkan, dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria dapat terwujud secara berkelanjutan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






