DPRD Kota Pematangsiantar Harus Gelar Paripurna Pemberhentian Herfiansyah

Medan – Mediadelegasi. DPRD Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti melakukan Paripurna Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Herfiansyah. Ini sebagaimana surat Mendagri yang dilayangkan melalui Dirjend OTDA Kemendagri.

Hal itu ditegaskan Panglima Ormas Kamtibmas Indonesia Drs Ardiansyah Tanjung, Sabtu (19/6/2021) di Medan.

Menurut Ardiansyah upaya memperlambat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar adalah merupakan pembangkangan lembaga DPRD Kota Pematangsiantar terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pos terkait