Tarutung-Mediadelegasi: Komisi C DPRD Tapanuli Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak, Selasa (29/12/2020) di Kantor DPRD.
Aduan masyarakat adat tersebut diakibatkan adanya dugaan kriminalisasi disebabkan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) melaporkan empat orang masyarakat adat.
RDP tersebut dipimpin Royal Simanjuntak selaku ketua Komisi C, dihadiri Maradona Simanjuntak dan Dapot Hutabarat (anggota komisi C). Dari pemerintah dihadiri Alboin Butarbutar (Kabag Hukum), Viktor Siagian mewakili Kadis Lingkungan Hidup, Direktur PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu, serta perwakilan masyarakat adat keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak.
Royal Simanjuntak, menjelaskan kronologis peristiwa ini berawal pada 15 Desember 2020 lalu, sebanyak lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Ronggur, dilaporkan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL ke Polisi Resort Tapanuli Utara. Kelima orang tersebut, yakni yakni Dapot Simanjuntak, Maruli Simanjuntak, Pariang Simanjuntak, Sudirman Simanjuntak, Rinto Simanjuntak dilaporkan dengan tuduhan penggunaan kawasan hutan negara.
Menyikapi dugaan kriminalisasi tersebut, Komisi C pun melakukan RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait. “Persoalan ini sangat serius dan perlu mendapat perhatian dari DPRD. Sebab itu kami dari Komisi C meminta pimpinan DPRD dan mendesak Pemerintah untuk medahulukan mediasi atas persoalan ini,” tegas Royal Simanjuntak.
Senada dengan Ketua Komisi C, anggota komisi C lainnya Maradona Simanjuntak menegaskan bahwa pihak DPRD akan menyurati Bupati dan Kapolres Taput agar memfasilitasi pertemuan para pihak terkait.