DPRD Taput Gelar RDP Masyarakat Adat dan PT TPL

Komisi C DPRD Tapanuli Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak ke DPRD Taput, Selasa di Kantor DPRD (29/12/2020).

Maradona juga menyarankan sebaiknya Polres Taput harus arif dan bijaksana menindaklanjuti laporan pihak PT TPL.  Sebab masyarakat adat keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak tidak pernah tahu wilayah adatnya dijadikan sebagai hutan negara dan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT TPL. 

Disamping itu, tambahnya, Pihak TPL juga selama ini beraktifitas di wilayah adat Huta Napa tidak pernah melakukan tata batas dan juga tidak dapat membuktikan peta areal konsesinya. Kalaupun ditetapkan sebagai hutan negara juga harus dibuktikan dengan berita acara tata batas hutan negara.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Taput, Alboin Butarbutar menyampaikan bahwa  persoalan ini sudah berulang, sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2012, dimana pihak PT TPL melaporkan masyarakat adat Ompu Ronggur ke Polres Taput.

Bacaan Lainnya

“Seiring telah terbitnya  Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Taput. Maka kami akan mempercepat proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat. Apalagi Komunitas Keturunan Ompu Ronggur merupakan salah satu pemohon untuk ditetapkan,” terangnya.

Dalam RDP tersebut pun disepakati DPRD menyurati Polres Taput untuk menghentikan pemanggilan warga sambil menunggu DPRD dan Pemerintah akan melakukan mediasi kembali kepada masyarakat dan pihak PT TPL.

RDP juga merekomendasikan kepada Ketua DPRD Taput untuk membentuk Panitia khsusus (Pansus) terkait permasalahan yang timbul atas pengelolaan hutan dan aktifitas PT TPL di Kabupaten Tapanuli Utara. Karena akibat aktifitas PT TPL ini banyak merugikan masyarakat seperti di Kec. Parmonangan, Sipahutar, Siborongborong. Terlebih adanya dugaan aktifitas PT TPL yang mencemari sumber air minum Aek Nalas yang disalurkan ke Kecamatan Sipahutar dan Siborongborong.D|Tpu-LBH

Pos terkait