Dua Tersangka Oknum Mafia Tanah Berkeliaran di Samosir

Dua Tersangka Oknum Mafia Tanah Berkeliaran di Samosir
Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Baginya tidak elegen mengintervensi tugas kejaksaan, namun sebagai kuasa hukum masyarakat korban penyerobotan lahan, ia wajib memberikan data dan fakta yang sebenarnya agar keadilan didapatkan oleh masyarakat korban.

Apalagi di atas tanah milik korban telah diterbitkan banyak sertipikat yang diduga dipalsukan oleh para tersangka dan parahnya masyarakat yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut tidak merasa memiliki tanah dan tidak pernah mengajukan permohonan pendaftaran kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Kabupaten Samosir.

“Sejumlah warga yang namanya dicantumkan telah mengajukan keberatan ke BPN Samosir dan rencananya akan kami dampingi dalam membuat laporan kepolisian.,” ujarnya.

Kedua tersangka ini PS dan KS diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana pemalsuan atas surat kepemilikan tanah yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir hingga kami duga melibatkan oknum oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir (BPN) karena para tersangka kami duga memanfaatkan program Presiden dalam hal pendaftaran hak melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sehingga para korban seolah tak berdaya tanahnya diserobot dan hanya berharap adanya perhatian dan keadilan dari aparat penegak hukum.

Bahkan, kata Panjaitan, bukti bukti atas pemalsuan surat dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh PS dan KS sudah dilampirkan dengan lengkap dalam surat, sehingga berdasarkan seluruh alat bukti yang ada  Kepolisian Daerah Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara trsebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada tanggal 12 April 2021 dengan Surat Nomor Polisi BP/58/IV/2021 dan Nomor Polisi: BP/58.a/IV/2021.

Dan alasan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyampaikan masih ada perkara perdata dalam kasus antara korban Jons Arifin Turnip dengan para tersangka jelas tidak benar.

Pos terkait