Dua Tersangka Oknum Mafia Tanah Berkeliaran di Samosir

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi:  Tertundanya penanganan perkara pidana yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Polda Sumatra Utara (Poldasu) pada 14 Agustus 2021 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), mengejutkan para korban penyerobotan lahan. Pasalnya, penundaan itu membuat para tersangka oknum mafia tanah PS dan KS warga Kabupaten Samosir bebas berkeliaran.

Didampingi kuasa hukumnya, Beltsazar NS Panjaitan,S.H. belum lama ini Senin (01/11), salahsatu dari sekian banyak diduga korban penyerobotan lahan, Jons Arifin Turnip menyatakan pihak Kejatisu belum segera menyidangkan perkara pidana yang diduga dilakukan oknum mafia tanah, sehingga ia dan para korban melayangkan surat resmi tanggal 29 Oktober 2021 dengan No. 34/BNSP/S/X/2021 dari kantor hukum Beltsazar Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu). 

BACA JUGA:  Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Dalam surat itu dilampirkan banyaknya kekeliruan penafsiran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi yang mengakibatkan perkara yang sudah tiga tahun ini bergulir ini tidak kunjung disidangkan.

“Hukum itu untuk mendapatkan keadilan. Dan, hukum itu harus memandang sama setiap warga negara, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi tidak objektif dan teliti dalam meneliti berkas perkara pidana atas nama Tersangka PS dan KS yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian,” paparnya.

Kepolisian sendiri, jelasnya, menetapkan PS dan KS sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 263, Pasal 266 hingga Pasal 372. Namun, sampai saat ini Kejaksaan masih menunda perkara tersebut dengan alasan masih ada sengketa keperdataan yang mana klien kami tidak pernah berperkara secara perdata dengan para tersanga.

BACA JUGA:  Arjon Turnip: Bupati Vandiko Apresiasi Penanaman 1.000 Porlak di Samosir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru