Dua Tersangka Oknum Mafia Tanah Berkeliaran di Samosir

Senin, 1 November 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Pasalnya, korban Jons Arifin Turnip tidak pernah bersengketa tentang kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri.

“Maka, kami meminta kepada Jaksa Agung RI agar segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) yang kami nilai tidak berdaya dalam menyidangkan perkara penyerobotan lahan yang terjadi di Samosir. Padahal, pemerintah pusat sangatlah serius dan berkomitmen menindak tegas para pelaku oknum mafia tanah yang memalsukan surat kepemilikan tanah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Panjaitan menjelaskan sudah berkordinasi dengan penyidik Kepolisian Polda Sumatra Utara yang menangani perkara pidana ini dan penyidik Polda menyatakan ada petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara perihal ditundanya perkara pidana ini dikarenakan ada perkara perdata.

BACA JUGA:  Penyaluran Sembako bagi 387 KK Warga Sabulan

“Terkait petunjuk adanya perkara perdata, sekali lahi kami nilai jelas salah arti dan tidak benar adanya perkara perdata dalam pidana ini,” terangnya.

Tidak itu saja, pihaknya segera menyurati Presiden RI, Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN agar dapat kiranya memberi atensi dalam penanganan permasalahan yang menimpa para korban Mafia tanah di Kabupaten Samosir serta meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara harus mengkaji ulang dan meneliti ulang berkas perkara atas nama tersangka PS dan KS secara objektif supaya perkara tersebut agar segera dilanjutkan ke Pengadilan untuk disidangkan agar tercipta kepastian hukum terutama bagi masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan, Achmad Riza Siregar mengatakan, Kejaksaan sejatinya harus memberikan kepastian hukum bagi setiap masyarakat Indonesia yang sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA:  Panen Perdana, Rapidin: Ini Bukti Keberhasilan Pemkab di Sektor Pertanian

Dengan tidak melanjutkan perkara pidana ke Pengadilan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara jelas telah menodai hukum dan menciderai masyarakat kecil para korban ulah nakal oknum mafia tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru