Samosir-Mediadelegasi: Dugaan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 dengan ditetapkannya Sekda Kabupaten Samosir bersama PLT kepala dinas Perhubungan, kasusnya hingga kini belum ada titik terang.
Kendati demikian, meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, keduanya melakukan aktivitasnya sebagaimana biasa.
Hal itu disesalkan Bungaran Sitanggang SH MH, advokat yang juga pemerhati Pembangunan Samosir.
Menurut Bungaran, hukum harus ditegakkan tanpa melanggar hukum.
“Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jejaksaan negeri Pangururan itu seharusnya mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Sekdakab dan PLT Dinas perhubungan,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Masih kata Bungaran Sitanggang, Sekda itu adalah eselon tertinggi di Kabupaten, karenanya sebagai pembina ASN. Sangat sulit dipercaya seorang yang berstatus tersangka masih memimpin. Jika yang bersangkutan tidak mau mundur dengan sukarela, maka Bupati dan Wakil Bupati wajib melengserkannya agar tidak menjadi beban pemerintahan.