Samosir-Mediadelegasi: Dugaan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 dengan ditetapkannya Sekda Kabupaten Samosir bersama PLT kepala dinas Perhubungan, kasusnya hingga kini belum ada titik terang.
Kendati demikian, meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, keduanya melakukan aktivitasnya sebagaimana biasa.
Hal itu disesalkan Bungaran Sitanggang SH MH, advokat yang juga pemerhati Pembangunan Samosir.
Menurut Bungaran, hukum harus ditegakkan tanpa melanggar hukum.
“Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jejaksaan negeri Pangururan itu seharusnya mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Sekdakab dan PLT Dinas perhubungan,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Masih kata Bungaran Sitanggang, Sekda itu adalah eselon tertinggi di Kabupaten, karenanya sebagai pembina ASN. Sangat sulit dipercaya seorang yang berstatus tersangka masih memimpin. Jika yang bersangkutan tidak mau mundur dengan sukarela, maka Bupati dan Wakil Bupati wajib melengserkannya agar tidak menjadi beban pemerintahan.
Lebih lanjut dia berharap supaya kasus ini cepat tuntas. “Kejaksaan pun sesungguhnya harus gerak cepat untuk mengambil hasil audit Inspektorat guna penyidikan selanjutnya. Kepastian hukum itu penting, termasuk hak tersangka sehingga tidak digantung dengan status tersangka,” tandasnya.
Kejaksaan Negri Samosir melalui kasi Intel, Tulus Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sudah diterima.
“Bahwa Tim Penyidik sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi Sumut dan saat ini Tim penyidik sedang melakukan penelitian terhadap hasil tersebut,” ujar Tulus Tampubolon, Kamis (20/5/2021).
Adapun Sekda kabupaten Samosir bersama PLT kepala dinas perhubungan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari tahun lalu berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi bansos, terkait pengadaan makanan tambahan dan gizi untuk Kabupaten Samosir.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
D|Sam-59






