Deli Serdang-Mediadelegasi : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Senin (3/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Yayasan Farhan Syarif Hidayah.
Pihak Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara belum memberikan keterangan spesifik terkait penggeledahan tersebut. Mereka menyatakan akan melakukan koordinasi internal untuk menelusuri informasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sudah Kejari ya kita ikuti aja lah,” kata Kepala Bidang Humas Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (4/11/2025).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Hamonangan Hutauruk, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di MAS Yayasan Farhan Syarif Hidayah di Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Hamonangan, penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai peruntukan sejak tahun 2022 hingga 2024. Hal ini yang kemudian memicu penyelidikan dan penggeledahan oleh pihak kejaksaan.
“Dalam permasalahan korupsi ini penting untuk dilakukan penindakan tegas dan terukur tanpa tebang pilih,” kata Hamonangan, menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Penggeledahan di sekolah dilakukan lebih dulu sebelum penyidik menuju Kantor Kemenag Deli Serdang. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Jumlah kerugian negara belum dapat dirinci karena masih menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik. Pihak kejaksaan berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah audit selesai.
“Setelah dihitung dan jumlah diketahui, maka akan disampaikan kepada publik,” ujar Hamonangan.
Sejauh ini, sudah lebih dari 14 orang saksi diperiksa, mulai dari pengurus yayasan, kepala sekolah, bendahara, operator, hingga guru-guru. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait penangkapan dan penahanan, Hamonangan memastikan penyidik belum melakukan langkah tersebut karena masih dalam tahap penyidikan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan jika ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diungkap tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












