KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman (tengah) memberikan keterangan pers usai audiensi dengan para pengusaha mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Ist.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman (tengah) memberikan keterangan pers usai audiensi dengan para pengusaha mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, memberikan penegasan keras terkait nasib para pengusaha yang telah mengeluarkan dana talangan untuk membangun fasilitas dapur operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyatakan secara tegas bahwa negara tidak serta merta atau belum tentu akan mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh para mitra pengusaha tersebut.

Ketidakpastian hukum dan keuangan yang kini menimpa ratusan pengusaha ini bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan titik lokasi dapur yang dilakukan secara sepihak oleh para pejabat lama di lingkungan BGN. Berbekal dokumen resmi tersebut, para pengusaha merasa memiliki dasar hukum yang kuat dan kepastian bisnis untuk melangkah lebih jauh.

Merasa yakin dengan kepemilikan SK tersebut, para pengusaha kemudian berani mengambil langkah besar dengan meminjam modal uang ke perbankan. Dana pinjaman tersebut langsung digunakan untuk membangun infrastruktur dapur, membeli peralatan, hingga menyiapkan kebutuhan operasional lainnya, dengan harapan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) akan berjalan lancar.

“Dan kemudian mereka akhirnya karena dapat SK dari pejabat lama, SK itulah dijadikan modal bagi dia untuk pinjam uang bank. Pinjam uang bank kemudian dia mulai bangun. Kan begitu karena kan titiknya sudah ditentukan ya, sudah ditentukan oleh pejabat lama,” jelas Dudung usai memimpin audiensi bersama para pengusaha di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Namun, setelah ditelusuri secara mendalam oleh tim evaluasi pemerintah, ternyata penetapan titik lokasi yang tertuang dalam SK tersebut memiliki cacat hukum. Dudung membeberkan bahwa kebijakan yang dibuat pejabat lama itu nyatanya melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

BACA JUGA:  BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipangkas

Para pejabat lama tersebut diketahui telah membuat definisi dan tafsiran sendiri terkait wilayah daerah tertinggal, terluar, dan terdepan atau dikenal dengan istilah daerah 3T. Mereka sengaja memperluas cakupan wilayah tersebut jauh lebih banyak dari ketentuan resmi yang ada, demi kepentingan tertentu.

Padahal, dasar hukum yang sah, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, telah membatasi secara tegas bahwa wilayah sasaran prioritas program hanya mencakup 30 kabupaten saja. Pelanggaran batasan wilayah inilah yang menjadi akar masalah, sehingga ratusan titik dapur yang sudah dibangun kini dianggap tidak sah dan tidak diakui.

Meski memahami kekhawatiran para pengusaha, Dudung menyebut bahwa penataan ulang total sedang dilakukan oleh pimpinan BGN yang baru, Nanik. “Dia yakin bahwa nanti itu akan terealisasi. Nah sekarang dengan adanya permasalahan ini makanya tadi Bu Nanik menyampaikan akan ditata ulang. Ya mudah-mudahanlah ke depannya nanti ada akan ada realisasi. Toh nyatanya kan ini sesuai dengan anggaran, ya, akan tergantung kepada anggaran,” ujarnya.

Menanggapi desakan kuat dari para pengusaha yang menuntut ganti rugi atas dana talangan yang sudah terlanjur keluar, Dudung menegaskan kembali bahwa tidak ada jaminan pencairan dana. Ia menekankan bahwa seluruh operasional dan program kerja BGN saat ini sedang menjalani evaluasi besar-besaran dan perombakan sistem.

BACA JUGA:  Kemlu Konfirmasi 9 WNI Anggota Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Ditangkap Pasukan Israel

“Oh belum tentu (diganti dana talangan). Ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang. Ya tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkrit lah dari BGN. Kan begitu kan,” tegas Dudung, menutup kemungkinan adanya keputusan sepihak untuk mengganti kerugian tanpa kajian mendalam.

Polemik dana talangan ini merupakan dampak beruntun dari pembongkaran sejumlah skandal besar warisan pejabat lama BGN. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana berupa penandaan harga atau mark-up, serta intervensi dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan. Di antara pengadaan yang bermasalah adalah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, ribuan unit tablet, hingga televisi ukuran besar, yang semuanya disusupi keuntungan pribadi. Selain itu, ditemukan pula keterlibatan afiliasi dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat, hingga merugikan negara dengan jumlah yang masih terus dihitung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap
Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional
Menaker Yassierli Hadiri Pertemuan Menteri BRICS di India, Bahas Transformasi Dunia Kerja
Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang, Sempurnakan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia
Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Uji Tuntas HAM dan Pengawasan DPR dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37 WIB

Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:22 WIB

Menaker Yassierli Hadiri Pertemuan Menteri BRICS di India, Bahas Transformasi Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang, Sempurnakan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 19:23 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Uji Tuntas HAM dan Pengawasan DPR dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Berita Terbaru