Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, memberikan penegasan keras terkait nasib para pengusaha yang telah mengeluarkan dana talangan untuk membangun fasilitas dapur operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyatakan secara tegas bahwa negara tidak serta merta atau belum tentu akan mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh para mitra pengusaha tersebut.
Ketidakpastian hukum dan keuangan yang kini menimpa ratusan pengusaha ini bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan titik lokasi dapur yang dilakukan secara sepihak oleh para pejabat lama di lingkungan BGN. Berbekal dokumen resmi tersebut, para pengusaha merasa memiliki dasar hukum yang kuat dan kepastian bisnis untuk melangkah lebih jauh.
Merasa yakin dengan kepemilikan SK tersebut, para pengusaha kemudian berani mengambil langkah besar dengan meminjam modal uang ke perbankan. Dana pinjaman tersebut langsung digunakan untuk membangun infrastruktur dapur, membeli peralatan, hingga menyiapkan kebutuhan operasional lainnya, dengan harapan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) akan berjalan lancar.
“Dan kemudian mereka akhirnya karena dapat SK dari pejabat lama, SK itulah dijadikan modal bagi dia untuk pinjam uang bank. Pinjam uang bank kemudian dia mulai bangun. Kan begitu karena kan titiknya sudah ditentukan ya, sudah ditentukan oleh pejabat lama,” jelas Dudung usai memimpin audiensi bersama para pengusaha di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Namun, setelah ditelusuri secara mendalam oleh tim evaluasi pemerintah, ternyata penetapan titik lokasi yang tertuang dalam SK tersebut memiliki cacat hukum. Dudung membeberkan bahwa kebijakan yang dibuat pejabat lama itu nyatanya melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Para pejabat lama tersebut diketahui telah membuat definisi dan tafsiran sendiri terkait wilayah daerah tertinggal, terluar, dan terdepan atau dikenal dengan istilah daerah 3T. Mereka sengaja memperluas cakupan wilayah tersebut jauh lebih banyak dari ketentuan resmi yang ada, demi kepentingan tertentu.
Padahal, dasar hukum yang sah, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, telah membatasi secara tegas bahwa wilayah sasaran prioritas program hanya mencakup 30 kabupaten saja. Pelanggaran batasan wilayah inilah yang menjadi akar masalah, sehingga ratusan titik dapur yang sudah dibangun kini dianggap tidak sah dan tidak diakui.
Meski memahami kekhawatiran para pengusaha, Dudung menyebut bahwa penataan ulang total sedang dilakukan oleh pimpinan BGN yang baru, Nanik. “Dia yakin bahwa nanti itu akan terealisasi. Nah sekarang dengan adanya permasalahan ini makanya tadi Bu Nanik menyampaikan akan ditata ulang. Ya mudah-mudahanlah ke depannya nanti ada akan ada realisasi. Toh nyatanya kan ini sesuai dengan anggaran, ya, akan tergantung kepada anggaran,” ujarnya.
Menanggapi desakan kuat dari para pengusaha yang menuntut ganti rugi atas dana talangan yang sudah terlanjur keluar, Dudung menegaskan kembali bahwa tidak ada jaminan pencairan dana. Ia menekankan bahwa seluruh operasional dan program kerja BGN saat ini sedang menjalani evaluasi besar-besaran dan perombakan sistem.
“Oh belum tentu (diganti dana talangan). Ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang. Ya tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkrit lah dari BGN. Kan begitu kan,” tegas Dudung, menutup kemungkinan adanya keputusan sepihak untuk mengganti kerugian tanpa kajian mendalam.
Polemik dana talangan ini merupakan dampak beruntun dari pembongkaran sejumlah skandal besar warisan pejabat lama BGN. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana berupa penandaan harga atau mark-up, serta intervensi dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan. Di antara pengadaan yang bermasalah adalah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, ribuan unit tablet, hingga televisi ukuran besar, yang semuanya disusupi keuntungan pribadi. Selain itu, ditemukan pula keterlibatan afiliasi dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat, hingga merugikan negara dengan jumlah yang masih terus dihitung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






