Kuala Tanjung-Mediadelegasi : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, pada Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi penggeledahan tersebut kepada wartawan pada Jumat (14/11/2025). “Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, dalam dugaan Tipikor,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima setengah jam, dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penjualan aluminium tersebut. Ruangan-ruangan tersebut meliputi ruang Direktur Keuangan, ruang Direktur Layanan Strategis, ruang Direktur Produksi, ruang Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, ruang Direktur Human Capital, ruang Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.
Seluruh ruangan yang digeledah tersebut berada di kompleks gedung kantor Inalum yang terletak di Kuala Tanjung. Pemilihan ruangan-ruangan ini didasarkan pada dugaan bahwa ruangan-ruangan tersebut menyimpan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan proses penjualan aluminium, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pembayaran.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pengiriman atau penjualan aluminium dari Inalum kepada PT PASU Tbk, laporan keuangan, serta dokumen-dokumen lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” kata Anang.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut dengan Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Anang berharap bahwa temuan dokumen dari penggeledahan ini dapat memperkuat alat bukti serta memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penjualan aluminium tersebut.
“Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang produksi aluminium.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penggeledahan ini merupakan langkah awal dari serangkaian tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh Kejati Sumut untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












