Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah mengamankan delapan orang dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum lima orang di antaranya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti. Pengumuman status hukum ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/megawati-instruksikan-percepatan-bantuan-banjir-di-sumatra/
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB yang menjabat sebagai Tim Penilai di kantor pajak tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap adalah ABD yang merupakan seorang konsultan pajak. Satu orang lagi berinisial EY, yang diketahui menjabat sebagai staf di sebuah perusahaan swasta berinisial PT WP.
Asep menyampaikan bahwa untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026 mendatang.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap dilingkungan KPP Madya Jakarta Utara
Adapun lokasi penahanan para tersangka dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan.
Tersangka ABD dan EY sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2023.
Sedangkan bagi pihak penerima yakni DWB, AGS, dan ASB, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi kebenaran operasi tangkap tangan tersebut pada Sabtu (10/1/2026). Ia membenarkan bahwa pihak yang terjaring merupakan pegawai pajak yang bertugas di wilayah Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang sempat diamankan, empat di antaranya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Empat orang lainnya merupakan pihak swasta, termasuk perwakilan dari perusahaan sektor pertambangan.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pengaturan pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan. Hingga kini, KPK masih terus mendalami detail perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik rasuah di kantor pajak tersebut.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







