KPP Madya Jakarta Utara Terkena OTT KPK

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pajak Jakarta Utara Terjaring OTT KPK.(Foto:Ist)

Pegawai Pajak Jakarta Utara Terjaring OTT KPK.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah mengamankan delapan orang dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum lima orang di antaranya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti. Pengumuman status hukum ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/megawati-instruksikan-percepatan-bantuan-banjir-di-sumatra/

Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB yang menjabat sebagai Tim Penilai di kantor pajak tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tegaskan: Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Jadi Bukti Korupsi Kuota Haji, Bukan untuk Jemaah

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap adalah ABD yang merupakan seorang konsultan pajak. Satu orang lagi berinisial EY, yang diketahui menjabat sebagai staf di sebuah perusahaan swasta berinisial PT WP.

Asep menyampaikan bahwa untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026 mendatang.

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap dilingkungan KPP Madya Jakarta Utara

Adapun lokasi penahanan para tersangka dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan.

Tersangka ABD dan EY sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2023.

BACA JUGA:  Sidang Dakwaan Topan Ginting, JPU Ungkap Penerimaan Suap dan Commitment Fee

Sedangkan bagi pihak penerima yakni DWB, AGS, dan ASB, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi kebenaran operasi tangkap tangan tersebut pada Sabtu (10/1/2026). Ia membenarkan bahwa pihak yang terjaring merupakan pegawai pajak yang bertugas di wilayah Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang sempat diamankan, empat di antaranya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Empat orang lainnya merupakan pihak swasta, termasuk perwakilan dari perusahaan sektor pertambangan.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pengaturan pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan. Hingga kini, KPK masih terus mendalami detail perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik rasuah di kantor pajak tersebut.D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis UMKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Mentawai
Sekolah Tzu Chi PIK Terbakar Akibat Tersambar Petir
Penjelasan Kejagung Terkait Pengamanan Sidang Nadiem
Kebakaran Maut di Teluk Gong: Mobil Listrik Meledak, 5 Orang Meninggal Dunia
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Klaim Kerugian Haji Rp 1 Triliun Diragukan, Kuasa Hukum Yaqut: KPK Jangan Asal Estimasi!
Anak Gubernur Kalbar Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kembali Mencuat
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Kadis UMKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Mentawai

Senin, 12 Januari 2026 - 19:52 WIB

Sekolah Tzu Chi PIK Terbakar Akibat Tersambar Petir

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:41 WIB

KPP Madya Jakarta Utara Terkena OTT KPK

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:05 WIB

Penjelasan Kejagung Terkait Pengamanan Sidang Nadiem

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:59 WIB

Kebakaran Maut di Teluk Gong: Mobil Listrik Meledak, 5 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru