Dugaan Pesanan Orang Kaya, 7 Rumah Dan Usaha Warga Kota Pekanbaru Diancam Dibongkar Paksa

Foto: ist

Pekanbaru-Mediadelegasi: Diduga akibat pesanan dari pengusaha kaya di Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru ancam masyarakat dengan surat pemberitahuan akan membongkar paksa rumah dan tempat usaha tujuh keluarga di kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. 29/01/2025.

Informasi ini diterima oleh awak media, langsung dari penuturan ke-tujuh warga yang merasa diperlakukan tidak adil dan bahkan terzolimi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tindakan Satuan Polisi Pamong Praja dibawah kepemimpinan Zulfahmi Adrian, yang baru-baru ini namanya trending topik diberbagai media karena diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan pernyataan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari media online.

Adapun ke-tujuh warga yang terancam rumah dan usahanya akan diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil diwawancarai oleh awak media hari ini, dengan menangis dan menjerit, ke-tujuh warga Pekanbaru itu meminta keadilan dan perhatian Walikota Pekanbaru dan Presiden Prabowo agar nasibnya menemukan harapan dan perlindungan dari Pemerintah dari kejamnya tindakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru dengan mengancam akan membongkar paksa rumah dan tempat usahanya, tanpa ada konvensasi apapun.

“Ini benar-benar tidak adil dan tidak berperikemanusiaan pak Walikota dan presiden Prabowo… Tolonglah pak presiden, kasihani kami warga Indonesia yang hidup miskin ini. Mengapa kami tidak boleh hidup dan hanya sekedar mengais rezeki di lahan kosong jalan lintas Timur milik Negara ini. Kami tidak menganggu dan tidak membuat masalah apapun disini. Tapi kenapa kami yang tujuh keluarga ini harus diancam dan terus di takut-takuti oleh pihak Satpol PP Kota Pekanbaru ” Seru Warga tersebut.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh pimpinan lembaga masyarakat, yakni Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI). Melalui ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, saat bertemu langsung di lokasi mengatakan, pihaknya selaku lembaga pemantau kebijakan Pemerintah sangat bertentangan dengan kebijakan rencana pembongkaran rumah dan tempat usaha ke-tujuh warga tersebut.

Menurutnya, kegiatan penertiban warga yang membangun secara liar atau menempati lahan kosong milik pemerintah kota Pekanbaru atau pemerintah pusat sah-sah saja dilakukan asal kebijakan itu berlaku kepada semua pihak, dan tidak berlaku diskriminatif atau pandang bulu atau bukan karena ada pesanan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan bisnis.

Pos terkait